Kupang, penatimor.com – Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,M.Hum., memberikan penghargaan kepada satu anggota Polres Kupang Kota, satu orang sekuriti dan 2 orang anggota Dit Resnarkoba Polda NTT.
Mereka berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan juga peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTT.
Penghargaan diberikan jenderal bintang dua ini di Lantai 1 Mapolda NTT, Kamis (19/11/2020).
Aiptu Abianus Falau, Kapospol LLBK, Polsek Kelapa Lima, Polres Kupang Kota dan Primo Groty Gorang (32), Satpam pada pelabuhan Tenau Kupang diberikan penghargaan karena merupakan orang pertama yang mengungkap uang rupiah palsu di wilayah Kota Kupang akhir Oktober 2020 lalu.
Keduanya mengungkap uang rupiah palsu sebanyak 3.535 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 atau senilai Rp 353.500.000 dan 20 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 atau sebesar Rp 1.000.000.
Kompol Fajar Virgantara Syarifuddin, SIK., selaku ketua tim khusus bentukan Dir Resnarkoba Polda NTT diberi penghargaan karena dua kali berhasil mengungkap jaringan narkotika.
Pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu berhasil mengungkap kasus narkotika di Atambua Kabupaten Belu dan Kota Kupang serta pengembangan di Surabaya Jawa Timur dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 26 paket sabu-sabu.
Sementara pada tanggal 14 November 2020 yang lalu, Kompol Fajar Virgantara Syarifuddin, SIK., dan tim nya mengungkap jaringan narkotika di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang mau dikirim dari Medan, Sumatera Utara ke Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
Sementara Iptu Salfredus Sutu, SH., Panit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTT diberi penghargaan karena lima kali mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda NTT.
Pada bulan Januari 2020 lalu, ia mengungkap 2 kasus narkoba di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Satu kali mengungkap kasus narkoba pada bulan Maret 2020 di Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Selanjutnya pada 21 Agustus 2020 lalu juga di Kabupaten Sumba timur mengungkap jaringan narkoba yang dikirim dari Jakarta ke Kabupaten Sumba Timur sebanyak 1 paket sabu.
Sedangkan pada 30 Agustus 2020 mengamankan 2 paket narkoba di Kabupaten Sumba Timur dan melakukan pengembangan di Malang Jawa Timur.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH.,MHum., mengapresiasi kinerja anggota Polres Kupang Kota, anggota Dit Resnarkoba Polda NTT dan masyarakat sipil yang mengungkap kasus uang rupiah palsu dan narkoba.
“Saya memberikan apresiasi karena wilayah NTT menjadi perhatian Mabes Polri karena merupakan daerah tujuan wisata,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda memberi apresiasi khusus kepada Kapospol LLBK Polres Kupang Kota dan Satpam pelabuhan karena pengungkapan uang rupiah palsu ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada Polri.
“Masyarakat mendukung Polri dengan memberikan informasi. Hal ini menunjukkan ada trust dan perhatian masyarakat pada Polri dan masyarakat percaya dan peduli pada Polri untuk sama-sama menjaga Kamtibmas,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda juga mengapresiasi jajaran Dit Resnarkoba Polda NTT yang mengungkap peredaran narkoba di Kupang, Sumba Timur dan Labuan Bajo apalagi Labuan Bajo saat ini menjadi destinasi wisata super premium yang harus bebas dari peredaran narkoba.
Kapolda berharap hal positif yang sudah dilakukan pihak kepolisian dan masyarakat sipil perlu menjadi contoh bagi anggota Polri dan orang lain guna memberantas tindak pidana di wilayah NTT. (mel/wil)