KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tiga terdakwa perkara dugaan memberikan keterangan palsu pada perkara korupsi pengalihan aset Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Ketiga terdakwa dituntut dengan vonis hukuman yang berbeda.
Terdakwa Ali Antonius alias Anton Ali dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Harun Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun dan pidana denda masing-masing 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, S. Hendrik Tiip, SH., dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (9/9/2021) petang.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino, didampingi Hakim Anggota Lizbet Adelina dan Ngguli Liwar Mbani Awang.
Ketiga terdakwa didampingi oleh panesehat hukum, Meriyeta Soruh, SH., MH., Jefri Samuel, SH., Fransisco Bernando Bessie, SH.,MH., dan Yohanis Daniel Rihi, SH.
Terpisah, Fransisco Bessie, selaku penesehat hukum Ali Antonius, mengatakan, dalam tuntutan JPU, kliennya dituntut paling tinggi dari dua terdakwa lainnya.
Menurut Fransisco, tuntutan ini adalah tuntutan versi JPU, sedangkan pihaknya akan mengajukan fakta-fakta berbeda dalam nota pembelaan atau pleidoi.
“Nanti akan terungkap dengan jelas siapa saja yang membuat dasar dari proses hukum, yang mana BAP terdakwa Harun Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, bukan mereka yang membuat BAP tapi pihak lain, dan itu terungkap dalam persidangan namanya adalah Roy Riyadi,” jelas advokat muda yang akrab dipanggil Sisco itu.
“Untuk pembelaan nanti, kami akan sampaikan fakta-fakta yang mungkin sedikit berbeda dengan tuntutan dari JPU. Tetapi setelah sidang pembelaan, kami mempercayakan kepada majelis hakim untuk memutuskan secara adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan itu,” tandas Sisco.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (wil)