KUPANG, PENATIMOR – Aksi penyelundupan minuman keras ilegal dalam skala besar kembali terbongkar di Nusa Tenggara Timur.
Aparat Kepolisian Daerah NTT menggagalkan distribusi sekitar 2,8 ton miras tradisional jenis sopi atau moke yang diselundupkan menggunakan truk ekspedisi dari Kabupaten Sabu Raijua, Jumat pagi (20/3/2026).
Penggerebekan itu terjadi sesaat setelah truk kayu ekspedisi berwarna merah dengan nomor polisi DH 8209 AJ turun dari kapal di Dermaga Pelabuhan Ferry Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 06.30 WITA.
Operasi ini merupakan hasil kerja cepat personel Pospol KP3 Laut Bolok bersama tim Resmob Polres Kupang yang dipimpin langsung Kapolsek Kupang Barat, IPDA Muhammad Yuzakky.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 drum besar berisi miras jenis moke dengan total volume diperkirakan mencapai 2.800 liter yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kupang dan sekitarnya.

Truk tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial SA (22), warga Desa Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Dari hasil penelusuran awal, miras itu diangkut menggunakan KMP Lakaan, yang berangkat dari Sabu Raijua pada Kamis (19/3/2026) pukul 16.00 WITA sebelum akhirnya digerebek setibanya di Bolok.
Tanpa perlawanan, sopir bersama barang bukti langsung diamankan. Selanjutnya, truk dan seluruh muatan ilegal itu digiring ke Mako Polres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kupang, mengingat skala distribusi yang besar serta dugaan keterlibatan jaringan peredaran miras ilegal lintas wilayah.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah NTT.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini bagian dari langkah preventif sekaligus represif,” tegas Kombes Henry.

Ia juga menekankan bahwa jalur-jalur distribusi, khususnya pintu masuk laut seperti pelabuhan, akan terus diperketat melalui patroli dan operasi rutin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi miras ilegal. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan distribusi di balik pengiriman ribuan liter moke tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam rantai pasok ilegal ini.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tak akan lengah menghadapi praktik penyelundupan miras yang selama ini kerap memicu berbagai tindak kriminal di wilayah NTT. (bet)













