KUPANG, PENATIMOR – Sidang perkara hubungan industrial antara penggugat Eddy Nganggus selaku mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, dengan tergugat manajemen Bank NTT, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (11/7/2023) sore.
Kali ini, Kuasa Hukum Manajemen Bank NTT menghadirkan tiga saksi ke persidangan, yaitu Sandri Baralay selaku Kadiv SDM, Kadiv Corsec dan Legal, Endri Wadono, dan Kadiv Pengawasan, Louis K. Gonsalve Atie.
Ketua Majelis Hakim Aris Sembiring, yang didampingi dua Hakim Anggota, Daud Salama dan Paulus Naro, dalam persidangan, menanyakan ke saksi, apakah Pengugat dipecat tanpa ada surat teguran atau peringatan pertama, kedua dan ketiga, dari manajemen Bank NTT.
Saksi pun membenarkan hal tersebut. “Ya, benar, tidak ada surat teguran atau peringatan dari kami. Yang ada hanya surat keputusan dan rekomendasi pemecatan dari Direktur Utama Bank NTT,” jawab saksi Sandri Baralay.
“Hal ini karena tergugat mengunggah sebuah video yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan AD-ART Bank NTT. Karena itu sangat bertentangan, dan telah melakukan pelanggaran berat, apalagi sebagai seorang kepala cabang,” lanjut saksi.
Sementara, Kuasa Hukum Manajemen Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH., yang diwawancarai usai persidangan, mengatakan, dalam keterangan saksi, ada beberapa hal yang lupa disampaikan.
“Itu wajar saja, karena banyak pegawai yang diurusnya. Namun, ada bukti surat dalam proses pemberhentian dengan tidak terhormat terhadap Pengugat,” kata Apolos.
Selain itu, menurut Apolos, sesuai keterangan saksi bahwa pelanggaran itu terpenuhi, karena terdapat unsur pelanggaran berat.
“Pengugat diberhentikan dengan tidak hormat itu hukumnya sudah level empat. Sehingga tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini sudah mengonter gugatan Pengugat,” jelas advokat senior berkepala plontos itu.
Apolos juga menyebutkan bahwa sebelumnya Pengugat pernah mengajukan pengunduran diri.
“Sehingga korelasinya, kalau orang yang bekerja di Bank NTT dan meminta berhenti itu, berarti ada kemungkinan dia tidak mau lagi bekerja. Sehingga terdapat indikasi-indikasi nya dengan membuat podcast seperti itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/7/2023) dengan agenda kesimpulan, dan selanjutnya pembacaan putusan hakim pada pekan depan.
Turut hadir dalam persidangan, Pengugat Eddy Nganggus yang didampingi kuasa hukumnya. (wil)













