Tidak Wajar! Sewa Lahan Hypermart Bundaran Tirosa Hanya Rp 6,9 Juta/Bulan

Tidak Wajar! Sewa Lahan Hypermart Bundaran Tirosa Hanya Rp 6,9 Juta/Bulan

Kupang, penatimor.com – Ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik Pemkab Kupang di Jalan Frans Seda atau dekat Taman Tirosa, yang kini di atasnya berdiri Hypermart (lahan eks kantor Dinas PU Kabupaten Kupang), dilakukan tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang di kantor Kejati NTT, Rabu (11/11/2020).

Ekspose perkembangan hasil penyidikan perkara dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang kepada Kajati NTT, Dr Yulianto selaku pengendali penanganan perkara dimaksud.

Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,MH., memaparkan langsung kasus posisi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Sementara, hadir mendampingi Kajati, sejumlah Koordinator dan Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Kundrat Mantolas, SH.,MH.

Tidak Wajar! Sewa Lahan Hypermart Bundaran Tirosa Hanya Rp 6,9 Juta/Bulan

Shirley Manutede yang diwawancarai usai ekspose perkara tersebut, mengatakan, dari perkembangan penyidikan saat ini, pihaknya menyimpulkan bahwa sejumlah perbuatan melawan hukum telah nyata ada.

Selain itu, lanjut Shirley, sudah ada hasil perhitungan dari aprisal/ahli penilai aset, yang menghitung nilai kontribusi yang wajar dari pihak kedua ke pihak pertama.

“Karena nilai yang dibayarkan pihak kedua Rp 2,5 miliar untuk 30 tahun atau Rp 6,9 juta per bulan, diduga adalah nilai yang tidak wajar atau terlalu kecil,” beber Shirley yang mantan Kasi Penkum Kejati NTT itu.

“Sedang proses pemeriksaan atau BAP ahli,” lanjut dia.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang itu, sampaikan, saksi-saksi yang diperiksa sudah hampir rampung, dan tinggal saksi dari pihak kedua yang berdomisili di Jakarta.

“Sudah dipanggil belum respon karena menurut informasi sudah berpindah alamat. Kami upayakan dengan panggilan ketiga dan tim sedang berupaya mencari alamat yang bersangkutan saat ini,” sebut Shirley.

Sosok mantan Kepala Tata Usaha Kejati NTT itu menambahkan, beberapa dokumen penting belum ditemukan sehingga masih diupayakan pencarian oleh jaksa penyidik.

Jaksa penyidik juga segera menyerahkan dokumen yang sudah ada ke pihak BPKP untuk dihitung kepastian kerugian negaranya. “Penetapan tersangka belum ada,” imbuh Shirley.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan perkara ini telah mengerucut pada tahapan untuk menetapkan para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atau calon tersangka.

Ekspose perkara dilakukan untuk menentukan nasib para saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan, apakah akan ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi.

Saksi yang telah diperiksa termasuk mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, ekspose dilakukan untuk melihat sejauhmana perkembangan penyidikan perkara dimaksud.

“Setelah tim penyidik paparkan kasus posisi terkait perkembangan penyidikan, nantinya akan dievaluasi bersama, apakah sudah lengkap dan layak ditingkatkan ke tahapan selanjutnya,” jelas Abdul Hakim.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Kupang telah memeriksa 20an saksi.

Termasuk mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki diperiksa penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Selasa (15/9/2020).

Bupati Kupang dua periode itu memenuhi panggilan penyidik dan tiba di kantor Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, sekira pukul 11.00 Wita.

Ayub Titu Eki kemudian menjalani pemeriksaan, dan kembali dilanjutkan pada Rabu (16/9/2020).

Ayub diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Frans Seda, dekat Taman Tirosa yang kini di atasnya berdiri Hypermart.

Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, yang dikonfirnasi wartawan, membenarkan pemeriksaan terhadap Ayub Titu Eki.

“Ya, kemarin sudah periksa, hari sambung lagi,” kata Shirley yang juga mantan Kasi Penkum Kejati NTT.

Dijelaskan Kajari, dalam pemeriksaan itu, Ayub Titu Eki dicecar beberapa pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Intinya kemarin saksi ditanyakan seputaran tupoksi dan pak Ayub sebagai orang yang tanda tangan kontrak dengan pihak PT. INVESTA,” jelas Shirley.

Ayub juga ditanyakan terkait pola sewa dengan cara Bangun Guna Serah.

Sekadar tahu, pemeriksaan saksi gencar dilakukan penyidik, baik dari Pemkab Kupang maupun manajemen Hypermart, serta saksi ahli.

Sudah sekira 20 saksi yang diperiksa, termasuk mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut. (wil)