Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan memberikan
keterangan palsu dan menghalangi penyelidikan dalam persidangan tindak pidana korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Tiga terdakwa yang disidangkan yaitu Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Dari Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholik, Selasa (27/4/2021) siang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Paulus Jeramun selaku Mantan Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Manggarai Barat dan saksi Fery Adu.
Fransisco Bernado Bessi, SH., M.Hum., selaku Panesehat Hukum terdakwa Ali Antonius, kepada media ini, (27/4/2021) petang, mengatakan bahwa sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
“JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu Paulus Jeramun dan Fery Adu. Namun karena keterbatasan waktu maka baru satu saksi yang memberikan keterangan,” kata Fransisco.
Lanjut Fransisco, dalam persidangan mejelis hakim juga mengatakan bahwa terhadap ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Ketiga terdakwa diminta agar sepanjang persidangan perkara ini, harus selalu kooperatif.
Sidang akan dilaksanakan setiap hari Selasa, dan terdakwa juga harus menghadiri persidangan.
“Terkait dengan proses perkara ini, baru berlangsung sehingga masih terlalu awal untuk saya sampaikan. Tetapi harapannya agar teman-teman media, dalam hal ini mohon bantuan untuk dalam persidangan agar terus mengawal kasus ini. Terlebih khususnya ketika terdakwa Sulkarnen Djuje dan Fransiskus Harun dalam memberikan keterangan secara resmi di dalam ruang persidangan,” harap advokat muda Peradi di Kupang itu.
“Terkait dengan keterangan saksi hari ini, kita tunggu saja, karena saat persidangan berikutnya baru lebih tau, sehingga bisa membuat perkara ini lebih terang. Terkait saksi hari ini mereka sebagai saksi kunci, itu jelas, dan juga sebagai terdakwa Nanti kita akan minta sekali lagi untuk mereka memberikan keterangan,” lanjut Fransisco.
Masih menurut Fransisco, untuk saksi yang diajukan oleh jaksa, karena kasusnya sama, maka mereka akan saling memberikan keterangan.
Ada tujuh orang saksi yang akan dihadirkan. Adapun satu saksi yaitu saksi ahli untuk tiga perkara, dan masing-masing berbeda yaitu terdakwa Ali Antonius, Zulkarnaen Djudje, Fransiskus Harun.
Saksi yang dihadirkan ini, menurut Fransisco, hanya menerangkan proses pembuatan surat pernyataan di kantor Bupati pada tanggal 15 Januari 2021.
Saksi ini juga hanya menjelaskan, siapa-siapa yang hadir dalam pertemuan itu dan menjelaskan pembicaraan apa yang dibicarakan, terkait dengan surat pernyataan status tanah ini, apakah di Keranga atau apa di lahan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Sidang ini dihadiri Tim JPU terdiri atas
Hery C. Franklin, Boby Sirait, Emeresnsiana Djehamat, S. Hendrik Tiip, Verawati Ritongga, dan Muhammad Akbar. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. (wil)