Terpidana Pembunuhan Ajukan PK di PN Kupang, Diciduk Jaksa Usai Sidang, Dijebloskan ke Lapas

Terpidana Pembunuhan Ajukan PK di PN Kupang, Diciduk Jaksa Usai Sidang, Dijebloskan ke Lapas

Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengeksekusi seorang terpidana perkara pembunuhan dengan korban Paulus Nafie.

Perkara pembunuhan ini terjadi di Baemopu, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT, pada Senin (2/10/2018) pukul 10.24 Wita.

Terdakwa yang dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Kota Kupang bernama Marthen Jacob Dilak.

Dalam eksekusi ini, pihak Kejaksaan dibantu aparat kepolisian Polres Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Yance Sinlaeloe.

Terpidana Pembunuhan Ajukan PK di PN Kupang, Diciduk Jaksa Usai Sidang, Dijebloskan ke Lapas

Marthen Jacob Dilak dieksekusi di Pengadilan Negeri Kupang, (16/10/2020) siang.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ririn Handayani, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Menurut Ririn, eksekusi terpidana Marten Jacob Dilak dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada tahun 2018.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 638 K/Pid/2019 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Lanjut Kasi Pidum, sebelum terpidana dieksekusi, pihak Kejari Kota Kupang sudah mencoba menjemput ke rumah nya, bersurat dan pergi menjemput secara paksa, tetapi tidak pernah berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Kami baru berhasil melakukan eksekusi karena terpidana datang ke Pengadilan untuk melakukan upaya Hukum Peninjauan kembali (PK),” kata Kasi Pidum.

Atas kedatangan terpidana, sehingga jaksa mengambil momentum tersebut untuk mengamankan nya dan membawa ke kantor Kejaksaan untuk melakukan rapid test dan hasil non reaktif.

Setelah hasil test negatif, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kupang.

Dijelaskan, perkara ini terjadi pada tahun 2018 yaitu pembunuhan terhadap korban Paulus Nafie.

Kasus pembunuhan ini sebelumnya oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam putusannya membebaskan terdakwa Marthen Jacob Dilak dalam kasus ini.

Terhadap putusan bebas, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dan hasilnya menang dengan putusan 10 tahun penjara pada terdakwa sehingga dieksekusi.

Kasus pembunuhan ini dengan pelaku sebanyak tiga orang, dua terdakwa lainnya merupakan anak terpidana Marthen Jacob Dilak.

Untuk anaknya yang bernama Anggri Dillak sudah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan selama 10 tahun dan menghuni Lapas Kupang.

Sedangkan untuk anaknya benama Imanuel Dilak masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (wil)