Tenny Konay Gugat Penetapan Tersangka Tak Sah, Pra Peradilan Kapolresta Kupang

Tenny Konay Gugat Penetapan Tersangka Tak Sah, Pra Peradilan Kapolresta Kupang

KUPANG, PENATIMOR – Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menggugat penahanan dan penetapan tersangka tersebut melalui pra peradilan.

Sidang perdana pra peradilan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (23/10/2023), namun terpaksa ditunda hingga 30 Oktober 2023, karena tidak dihadiiri pihak termohon.

Gugatan ini ditujukan kepada Kapolresta Kupang Kota sebagai pihak termohon.

Tenny Konay didampingi oleh 11 penasihat hukumnya, yakni Fransisco Bessi, SH., MH., CMe., CLA., Ali Antonius, SH., MH., Yohanis Daniel Rihi, SH., Dr Yanto Ekon, SH., MHum., Roan Kapitan, SH., MH., Mariyeta Soruh, SH., MH., Ampera Seke Selan, SH., MH., Petrus Lomanledo, SH., Ivan Missa, SH., Alfrido Lenggu, SH., dan Frangky Djara, SH., dalam gugatannya memohon kepada ketua majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan.

Dalam gugatannya, Tenny Konay juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprindik/1431/X/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023 adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta harus dibatalkan demi hukum.

Selain itu, Tenny Konay juga memohon agar segala hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak berwajib terhadap dirinya, terkait dengan dugaan tindak pidana seperti, “pemberian perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya, atau dengan memberi kesempatan, daya upaya, atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatan pembunuhan, secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan penganiayaan menjadikan orang mati,” juga dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tenny Konay juga meminta agar Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/141/IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023, atas namanya yang dikeluarkan oleh pihak berwajib, dianggap tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Oleh karena itu, dalam gugatannya, Tenny Konay memohon kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/111/IX/2023/Reskrim, tanggal 25 September 2023, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/92/IX/2023/Reskrim, tanggal 26 September 2023, dan Surat Penahanan Lanjutan yang mungkin diterbitkan oleh pihak berwajib atas namanya, juga dianggap tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Tenny Konay mengakhiri gugatannya dengan permohonan kepada ketua majelis hakim untuk memerintahkan Kapolresta Kupang sebagai pihak yang dituntut, untuk segera melepaskannya dari Rumah Tahanan Negara.

Dalam rangkaian gugatan ini, Tenny Konay juga memohon agar semua putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Kapolresta Kupang Kota yang berhubungan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya, yang merugikan pemohon, dianggap tidak sah. (*/bet)