Ba’a, penatimor.com – Aparat kepolisian Polres Rote Ndao, Polda NTT, mengamankan tiga terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Ketiga pelaku ditangkap setelah Bhabinkamtibmas Desa Oeseli Brigpol Marsel Henuk, mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, (12/11).
Dengan informasi dari warga tersebut, langsung ditindak lanjuti polisi, dengan nelayan pergi mengecek di perairan Batu Heliana, dan mendapatkan tiga pelaku lagi melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Setelah melihat kejadian tersebut, Brigpol Marsel Henuk langsung melaporkan ke Kapolsek Rote Barat Daya (RBD) dan Kanit Reskrim Polsek RBD.
Tidak berselang lama, aparat kepolisian Polsek Rote Barat Daya, menggunakan perahu motor menuju ke tempat kejadian perkara perairan Batu Heliana.
Saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian, ketiga pelaku melarikan diri dengan menggunakan perahu.
Namun dikejar polisi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku ini beserta barang bukti.
Ketiga pelaku yang diamankan polisi, bernama Jacob Boak (50), Anias Ressie (34), dan Darma Nalle (30). Ketiga pelaku ini merupakan warga Rote Barat Daya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit perahu motor/body, 1 buah kompresor dan selang, 2 buah kaki bebek, 1 buah snorkel, 3 buah kacamata selam, dan 1 buah regulator.
Kapolres Rite Ndao AKBP Felli Haermanto, SIK.,M.Si., melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P, Jumat (13/11), yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan.
Dijelaskan, setelah ketiga pelaku diamankan polisi, dan langsung memeriksa pelaku Jacob Boak yang membuat dan menyimpan bahan peledak di tempat tinggalnya.
Atas pengakuan pelaku Jacob Boak, anggota Satreskrim bersama anggota Sat Polair yang dipimpin Kasat Polair Iptu Yosef Suyitno Soloilur langsung bergerak ke rumah pelaku untuk mengambil barang bukti yang disimpan.
Di rumah pelaku Jacob Boak ditemukan barang bukti berupa 9 buah botol kaca bekas, 15 buah kaleng alumunium bekas, 3 bungkus plastik pupuk calcium ammonium nirate bermerk “cantik”, tumpukan bungkus korek api bekas dan anak lidi korek api, 1 lembar terpal warna hitam, 1 gulungan benang/sumbu.
Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wil)