Kupang, penatimor.com – Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan dua orang nelayan sebagai pelaku tindak pidana perikanan.
Kedua nelayan ini diduga melakukan penangkapan lobster tanpa surat izin kapal penangkap.
Dua tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial S (43) dengan kapal KMN Pengembara GT 19, asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB.
Selanjutnya, tersangka B (45), dengan kapal KMN Yuliani GT 12 asal Kabupaten Sumbawa.
Kasi Tindak Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT, AKP Andi Rahmat, S.IK yang didampingi Ipda Viktor Nenotek dari Bidang Humas Polda NTT, dalam jumpa pers di Aula Mako Dit Polairud, Kamis (5/9), mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada (13/8/2019).
Penangkapan dilakukan pada saat KP. Pulau Timor XXII -3016 dan KP. XXII-1006 melakukan patroli di area Teluk Kupang dan menemukan KMN Pengembara GT 19 dan KMN 12 Yuliani telah melakukan penangkapan lobster tanpa dilengkapi Surat Izin Kapal Penangkapan (SIPI).
Petugas Dit Polairud pun langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
“Kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, LP/08/VII/2019 dan LP/09/VIII/2019 pada tanggal 13 Agustus 2019,” ungkap AKP Andi.
Dalam penangkapan kedua tersangka ini, petugas Dit Polairud juga mengamankan barang bukti 600 kg lebih lobster jenis campuran yang sudah ditangkap tersangka, dan dua unit kapal motor yang digunakan.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 93 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (I) Undang- undang (UU) Nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Untuk barang bukti lobster 600 kg kami sudah lakukan lelang dan nilainya Rp 112 juta, dan sebagian sebagai barang bukti. Alasan dilelang karena barang ini tidak bisa disimpan lama. Kalau mau disimpan prosesnya sangat memakan biaya,” jelas AKP Andi. (wil)