Kupang, Penatimor.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kupang menyatakan, wacana wisata halal bukan paham teologi agama tertentu yang harus ditakuti oleh pemeluk agama lainnya.
Ketua PMII Cabang Kupang, Hasnu Ibrahim sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (8/5/2019).
Menurut Hasnu, konsep pariwisata halal merupakan lokomotif yang identik dengan keyakinan dan agama tertentu, katakanlah dalam hal ini adalah agama Islam.
“Setiap agama memiliki takaran tertentu dalam menafsirkan kata halal dan haram,” sebut Hasnu.
Hasnu menjelaskan, haram bagi umat Islam adalah sesuatu hal yang memang telah dilarang dalam ayat suci Al-Qur’an, begitupun dengan konsep halal. Halal merupakan sesuatu yang bersifat tidak ada larangan dan batasan.
“Apabila kita membedah terkait wacana pariwisata halal yang sedang diperdebatkan oleh publik Nusa Tenggara Timur (NTT) maka bagi PMII adalah sesuatu yang berlebihan,” terangnya.
Karena, menurut dia, terjadinya suatu pendasaran yang agak berlebihan dalam menafsirkan akan kata halal. Halal bukanlah ajaran tertentu, tapi halal adalah suatu upaya dalam memberikan edukasi kepada publik terkait sejumlah hal.
“Pada dasarnya pariwisata merupakan sumber daya open acces. Artinya bahwa, siapapun dapat menikmati akan pesona keindahan dari suatu wisata, selama tidak menggangu/ mengedar/ atau aktifitas lainnya yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.
Sekilas bernarasi “Apakah konsep pariwisata halal melanggar Pasal 1 angka 3 Undang-undang No 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan,” imbuhnya.
Dia mempertanyakan, apakah hak etis dan tidak pantas jika dasarnya untuk mengatur hal open acces dalam dunia kepariwisataan, misalkan dalam konsep pariwisata, tersedianya fasilitas yang layak untuk bersuci, tersedia fasilitas yang mudah untuk beribadah, tersedia makanan dan minuman yang halal, fasilitas dan suasana yang aman, nyaman, untuk kebutuhan keluarga dan bisnis, terjaga kebutuhan sanitasi dan kebersihan.
“Apakah dasar dari wacana Kemenpar diatas melanggar ajaran tertentu, apakah wacana Kemenpar di atas mengajak agama tertentu, ataukah agar agama tertentu dibatasi haknya sebagai turis dalam menikmati pesona alam Indonesia,” katanya retoris.
Hasnu berargumen, dalam satu referensi menjelaskan tentang jenis-jenis pariwitasa, ada pariwisata konvensional dan ada pariwisata halal.
“Dalam analisa saya bahwa kita sedang terkooptasi pada suatu narasi besar yakni adanya gerakan radikalisme, intoleransi dan isu murahan lainnya yang sejagat bangsa sedang takut dan galau,” katanya.
Sehingga tidak mengherankan, lanjut dia, jika pariwisata halal pun akan dikaitkan dengan adanya suatu gerakan yang membuat tali persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa dapat retak bahkan putus.
“Perlu saya tegaskan kembali, dalam menafsirkan wisata halal jangan terlalu berlebihan, ibarat wisata halal ini suatu gerakan teologi keagamaan tertentu yang mencoba untuk mengajak pemeluk agama lain,” ujarnya.
Menurut dia, wisata halal bertujuan untuk membatasi suatu kemungkinan yang akan berdampak pada generasi NTT yang akan datang, misalkan pariwisata akan menjadi tempat perjudian, prostitusi, pariwisata akan menjadi tempat kejahatan lainnya.
“Tentu kita semua bersepakat apabila provinsi ini akan menjadi suatu provinsi yang multikultural. Satu hal yang perlu untuk dicatat bahwa agama dan kebudayaan apabila dikawinkan akan melahirkan istana peradaban, jadi tidak ada masalah dengan unsur keagamaan dan budaya kita di NTT apabila diterapkan konsep pariwisata halal, justru akan jauh lebih baik,” katanya.
PMII Kupang menegaskan kepada Pemerintah Provinsi NTT agar jangan hanya sensasional dalam memberikan komentar kepada publik.
“Akibat dari cuplikan video yang beredar atas komentar gubernur NTT maka publik sangat galau dan resah, seolah-olah ada suatu gerakan yang merampas hak kita dalam berkeyakinan,” kata Hasnu.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT harus fokus pada upaya pengentasan kemiskinan budaya dan struktural yang menjangkit di provinsi ini. Ada hal yang lebih prioritas dan substansial yang harus dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi NTT. (R2)