HUKRIM  

Tabrak Dump Truk di Kupang, Gidion Mauko Meninggal Dunia

Tabrak Dump Truk di Kupang, Gidion Mauko Meninggal Dunia

KUPANG, PENATIMOR – Kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa terus saja terjadi di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

Selasa (17/8/2021) petang, lakalantas maut terjadi lagi di Jalan Timor Raya, tepatnya di dekat cabang kantor Lurah Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Seorang pengendara sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi EB 3804 JC meninggal dunia setelah menabrak sebuah dump truk bernomor polisi DH 8973 CA.

Pengendara sepeda motor teridentifikasi bernama Gidion Mauko alias Gema (24), warga Jalan Bhakti Karya, RT 21/RW 07, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Tabrak Dump Truk di Kupang, Gidion Mauko Meninggal Dunia
Sepeda motor milik korban Gidion Mauko tampak rusak parah.

Korban yang saat itu tidak membawa SIM dan tidak memakai helm mengalami luka robek di pelipis kanan dan lubang pada dahi bagian kanan.

Gidion meninggal dunia setelah sempat dibawa dan dirawat di RSUD S.K. Lerik, Kota Kupang.

Sedang mobil dump truk dikemudikan Esron Abineno (37), warga Kampung Hapit, RT 03/RW 02, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Diperoleh informasi kalau kecelakaan lalu lintas ini bermula saat pengemudi mobil dump truk menuju dari arah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang dengan tujuan ke arah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Sedangkan pengendara sepeda motor bergerak dari arah Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang dengan tujuan ke arah Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara sepeda motor yang melaju kencang  melambung kendaraan yang berada di depannya sehingga terjadi tabrakan dengan mobil dump truk.

Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor dilarikan ke RSUD S.K. Lerik, Kota Kupang dan kedua kendaraan mengalami kerusakan material.

Tabrak Dump Truk di Kupang, Gidion Mauko Meninggal Dunia
Mobil dump truk yang ditabrak korban Gidion Mauko.

Pengemudi mobil dump truk, Esron Abineno mengakui  bahwa sebelum kejadian tabrakan, pengendara sepeda motor sempat mau menabrak mobil yang berada di depannya.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andry Aryansyah, SIK., yang dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021) mengaku kalau kasus kecelakaan lalu lintas ini sudah ditangani polisi sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/ 2057/VIII/2021/SPKT Sat Lantas/Polres Kupang Kota/Polda NTT tanggal 17 Agustus 2021.

“Pengendara sepeda motor sempat dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang namun meninggal dunia,” tandasnya.

Diduga pengendara sepeda motor lalai sehingga terjadi tabrakan.

Polisi sudah mengamankan barang bukti dan membawa ke kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota.

Polisi juga memeriksa sopir dan penumpang mobil dump truk terkait kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Terpisah, Beny Mauko, salah satu keluarga korban, mengatakan, ketika mendengar penjelasan tim medis dan melihat langsung kondisi jenasah, maka dirinya berkoordinasi dengan beberapa keluarga di Kota Kupang dan bertemu di ruang jenasah RSUD S.K Lerik lalu bersepakat mengantarkan jenasah almarhum ke rumah keluarga Laisimau/Letmau di Oebobo.

Selanjutnya keluarga berkomunikasi dengan orangtua kandung almarhum di Alor dan memutuskan agar almarhum di semayamkan di Kupang.

“Oleh karena itu pertemuan dan diskusi singkat di rumah duka tadi memutuskan beberapa hal antara lain; keluarga telah berkoordinasi dengan pihak TPU untuk menyiapkan liang lahat, kemudian orangtua kandung dari Alor didatangkan ke Kupang dan jenasah akan disemayamkan hingga Kamis jam 11.00,” jelas Beny Mauko. (wil)