“Stefen Sulaiman Bukan Broker”

"Stefen Sulaiman Bukan Broker"

Kupang, penatimor.com – Stefanus Sulaiman alias Stefen diduga sebagai broker dalam kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya.

Namun hal ini dibantah kuasa hukumnya Dr Mel Ndaomanu.

Menurut Mel, dalam pemeriksaan terhadap kliennya, Rabu (1/7/2020), belum tergambar peran kliennya sebagai broker.

Advokat senior di Kupang ini katakan, berbicara soal hukum maka harus dilihat hubungan hukumnya, dan pada perkara dugaan korupsi kredit macet ini tidak ada hubungan hukum antara Stefen dan Bank NTT.

Dalam pemeriksaan pada Rabu (1/7/2020), Mel katakan kliennya diperiksa terkait hubungan dengan tersangka Loe Mei Lien.

Dimana menurut Mel, ada hubungan hukum antara Stefen dan Loe Mei Lien, terkait jual beli aset.

“Jadi penyidik dalam pemeriksaan tadi tanyakan tentang hubungan Stefen dengan Loe Mei Lien. Sepertinya penyidik mau melihat hubungan hukum antara Stefen, Loe Mei Lien dan Bank NTT,” kata Mel Ndaumanu.

“Hubungan hukum Stefen dan Loe Mei Lien dalam pemeriksaan tersebut adalah hubungan antara penjual dan pembeli,” lanjut dia.

Disebutkan bahwa Stefen menjual asetnya berupa tanah beserta izin dan RAB di wilayah Cangkringan, Surabaya kepada Loe Mei Lien.

Dengan demikian menurut Mel, hubungan hukumnya antara Stefen dan Loe Mei Lien adalah hubungan hukum jual beli aset.

Sedangkan, hubungan hukum tersangka Loe Mei Lien dengan Bank NTT adalah hubungan debitur dan kreditur.

Sekadar tahu, Stefanus Sulaiman alias Stefen merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp 139 miliar lebih dengan estimasi kerugian negara Rp 127 miliar lebih.

Stefanus sebelumnya ditangkap di sebuah hotel mewah di Surabaya oleh tim Kejati NTT dan dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum.

Dia kini ditahan di Rutan Mapolres Kupang Kota.

Adik kandungnya Yohanis Ronald Sulaiman juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Polres Kupang.

Sebelumnya, Direktur Kepatuhan Bank NTT Hilarius Minggu kepada wartawan mengatakan dirinya telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, termasuk tersangka Stefanus Sulaiman.

Hilarius juga menyebutkan peran Stefanus dalam perkara ini adalah sebagai broker atau penghubung antara para debitur dengan Bank NTT. (wil)

error: Content is protected !!