Sopir di Bajawa Cabuli Anak Tirinya, Tersangka Kini Ditahan di Mapolres Ngada

Sopir di Bajawa Cabuli Anak Tirinya, Tersangka Kini Ditahan di Mapolres Ngada

BAJAWA, PENATIMOR – Masyarakat Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, digemparkan oleh sebuah kasus tragis yang telah menggetarkan hati banyak orang.

Peristiwa ini melibatkan seorang sopir berusia 31 tahun, SU, dan seorang gadis remaja berusia 17 tahun, YJ.

Menurut keterangan IPTU Sukandar, Kasi Humas Polres Ngada, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita.

Pelaku, yang merupakan ayah tiri dari YJ, dengan tega melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur.

“Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memeluknya dari belakang. Meskipun korban berusaha keras menolak, pelaku tidak kenal ampun, memaksanya, dan membawa korban ke dalam kamar pribadinya,” kata IPTU Sukandar.

Pelaku kemudian mengancam korban dengan menggagalkan setiap upayanya untuk berteriak atau meminta pertolongan dengan membekap mulutnya, membuat YJ merasa benar-benar tak berdaya.

Tindakan yang mengerikan ini berulang kali terjadi, mencapai puncaknya pada Senin, 25 September 2023, ketika pelaku bahkan memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibirnya.

Dengan keberanian yang luar biasa, YJ akhirnya melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Ngada.

Polisi segera merespons laporan tersebut, mengambil tindakan cepat untuk menghentikan penyiksaan dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada korban.

Saat ini, Polres Ngada sedang menunggu hasil Visum Et Repertum dari RSUD Bajawa untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/53/IX/2023/Reskrim.

Pelaku akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang diatur dalam pasal 81.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, termasuk ponsel dan pakaian korban, akan menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

IPTU Sukandar menegaskan, “Kami berharap tindakan hukum yang tegas akan diterapkan untuk menjaga keadilan bagi korban dan menegaskan komitmen kami terhadap perlindungan anak-anak.” (bet)