Kupang, penatimor.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus saja terjadi di NTT.
Seperti nasib nahas yang dialami seorang gadis remaja berinisial M yang juga siswi SMA di Kabupaten Kupang.
Gadis 17 tahun ini dinodai tetangganya sendiri, FN (54).
Korban mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak bulan Juli 2018, hingga tahun 2019 korban hamil dan sudah melahirkan seorang bayi pada Agustus 2020.
Korban tak dapat berbuat banyak saat disetubuhi pelaku, karena selalu diancam akan dibunuh apabila melapor ke orang lain.
Hingga akhirnya korban memberanikan diri menyampaikan ke saudaranya, dan langsung melapor polisi di Polsek Takari, Polres Kupang, pada (2/9/2020) siang.
Kapolsek Takari Iptu Paulus Malelak, SH., MH., kepada wartawan, pekan lalu, membenarkan kasus ini.
“Ya, kami sudah terima laporannya dan sedang dalam proses,” kata Kapolsek.
“Kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban dan korban sendiri setelah dia melahirkan,” lanjut dia.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini berawal pada bulan Juli 2018 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di dalam kamar tidur pelaku.
Pelaku menurut Kapolsek, memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sejak saat itu, pelaku terus mengulangi perbuatannya hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi pada awal Agustus 2020.
“Pelaku juga selalu mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan kepada orang lain. Karena ancaman dari pelaku, waktu korban hamil juga disembunyikan dari orangtua korban,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Takari sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi, sementara pelaku masih dalam pencarian polisi. (wil)