Kupang, penatimor.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara dugaan pencabulan dan pemerkosaan dengan tersangka Jimy Lona (18), siswa kelas II SMA telah lengkap atau P-21.
Pihak penyidik Polres Kupang kemudian melimpahkan penanganan perkara ini ke pihak kejaksaan.
Kamis (22/8), penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang menyerahkan tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi.
Penyerahan dilakukan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Fridinari Kameo, SH., diterima jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Dewi Humau SH.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan, SIk., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH., didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Fridinari Kameo, SH., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (22/8) di kantornya.
“Berkas nya sudah lengkap dan dinyatakan P-21, sehingga kita limpahkan penanganan lebih lanjut ke kejaksaan,” kata Kasat.
Tersangka Jimy Lona sudah ditahan sejak 1 Juli 2019 lalu. Warga dusun V kampung Oelea Desa Uitao Kecamatan Semau kabupaten Kupang Provinsi NTT ini diamankan polisi pasca menganiaya dan menyetubuhi secara paksa seorang siswi SMP YB (15).
Korban yang baru tamat SMP dan sedang mencari sekolah untuk mendaftar SMA ini mengalami trauma berat serta mengalami sejumlah luka pada sekujur tubuhnya. YB yang tinggal di Dusun V Desa Huilelot Kampung Uinao Kecamatan Semau dan bertetangga dengan desa pelaku harus mengurungkan niatnya melanjutkan pendidikan karena peristiwa ini.
Sabtu (29/6) siang sekitar pukul 13.00 wita, korban berjalan kaki seorang diri hendak ke rumah pamannya, Jhon Bati di Desa Uitao.
Dalam perjalanan tersebut, tersangka yang selama ini memendam rasa cinta denhan korban membuntuti korban.
Tersangka mengambil jalan pintas lain dan di tempat yang sepi ia menghadang korban. kemudian mendekap korban dan menyeret korban. Korban berusaha berteriak namun upaya nya sia-sia karena jarak rumah penduduk yang cukup jauh.
Tersangka menyeret paksa tubuh korban dan memukuli korban. Ia mencekik leher korban saat korban berteriak minta tolong. Karena korban melakukan perlawanan, tersangka membanting tubuh korban ke tanah sehingga korban tak berdaya.
Korban pun pasrah saat tersangka mencopot seluruh pakaian yang dikenakan korban. Tersangka menyetubuhi korban secara paksa. Korban masih melakukan perlawanan. Namun tersangka mengancam akan mengikat tubuh korban dan pelaku akan memanggil rekannya yang lain untuk memperkosa korban beramai-ramai jika korban masih memberikan perlawanan.
Usai menyetubuhi korban, tersangka kembali mengajak korban ke sungai guna melanjutkan aksinya. Korban yang merasa tak berdaya berusaha membujuk tersangka agar mendahului korban di sungai.
Saat tersangka pergi, korban memilih kabur dan melarikan diri dalam keadaan tanpa pakaian sambil berteriak meminta bantuan warga. Korban malah nyasar di rumah tersangka dan bertemu dengan orang tua serta kerabat tersangka yang saat itu sedang menyiram tanaman bawang merah.
Yusak, salah seorang kerabat tersangka langsung menghampiri korban memberikan selembar kain dan menutupi tubuh korban. Orangtua tersangka kaget mendengar pengakuan korban kalau ia baru saja dianiaya dan disetubuhi paksa oleh tersangka. Sementara tersangka sendiri sudah melarikan diri di kebun.
Dominggus Lona, orangtua tersangka berinisiatif menghubungi Daud B, orangtua korban mengabarkan peristiwa tersebut dan orangtua korban memilih melaporkan ke polisi.
Polisi di Polsek Semau juga berhasil menangkap tersangka di kebun dan diserahkan ke Polres Kupang.
Tersangka Jimy Lona mengaku kalau selama ini ia memendam rasa cinta kepada korban. Namun rasa itu belum diungkapkan. Korban pun selama ini hanya berteman biasa dengan pelaku.
“Sudah lama saya naksir dia (korban). Hanya saya belum ungkap rasa cinta saya,” tandasnya.
Ia memilih menggunakan cara kekerasan berujung pada pemerkosaan. Diakui pula kalau sudah lama ia memantau korban dan memanfaatkan kesempatan saat korban berjalan seorang diri.
Tersangka yang tahun ini tidak naik kelas karena sering bolos pun pasrah dengan proses yang dihadapi. Tersangka mengakui kalau ia terlebih dahulu menganiaya korban karena korban melakukan perlawanan.
Korban sendiri mengalami luka pada lutut kiri dan kanan, memar pada perut dan dada serta bekas cekikan pada leher. Korban mengaku kalau seluruh badannya sakit karena sempat dibanting korban di tanah sebelum disetubuhi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (wil)