Sidik Perkara Pengalihan Tanah Pemkab Kupang di Hypermart, Jaksa Periksa 18 Saksi

Sidik Perkara Pengalihan Tanah Pemkab Kupang di Hypermart, Jaksa Periksa 18 Saksi

Kupang, penatimor.com – Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kupang terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Frans Seda, samping Bundaran Tirosa, Kota Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2020), mengatakan, sampai saat ini sudah ada 18 orang saksi yang diambil keterangannya.

Saat ini kata Abdul, penyidik Kejari Kabupaten Kupang bersama tim penilai dari Pemkab Kupang dan Politeknik Negeri Kupang sedang menghitung nilai berdasarkan dokumen yang ada, untuk selanjutnya akan menghitung ke lapangan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, S.H, MH., kepada wartawan, mengatakan, puluhan saksi yang telah diperiksa merupakan pejabat Pemkab Kupang dan manajemen Hypermart Store Kupang.

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bakal terus dilakukan oleh tim penyidik guna menuntaskan perkara ini,” kata Shirley yang mantan KTU Kejati NTT itu.

Ditambahkan Shirley, dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut, selaku ketua tim pelelangan atau penilai lahan Hypermart Store Kupang.

Mantan Sekda Kabupaten Kupang Hendrik Paut dicecar puluhan pertanyaan saat diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Kupang, Rabu (8/7/2020) lalu.

Hendrik diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Frans Seda, samping Bundaran Tirosa, Kota Kupang.

Di atas lahan tersebut telah dibangun pusat perbelanjaan Hypermart. Dulunya, tanah ini berdiri bangunan kantor Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang.

Tanah ini dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu PT Nusa Investa Mandiri.

Selain Hendrik Paut, saksi lain yang diperiksa jaksa di kantor Kejari Kabupaten Kupang, Oelamasi, berasal dari pihak BPKAD Kabupaten Kupang, manajemen Finance Hypermart Kupang, Kepala Store Hypermart, tim penafsir nilai, dan tim pelelangan.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00-16.00.

Kajari Kabupaten Kupang Shirley Manutede yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Shirley menjelaskan, dugaan penyimpangan yang berindikasi pidana korupsi dalam pengalihan aset ini terletak pada sewa lahan yang terlalu murah dan tanpa ada harga pembanding atau tidak sesuai mekanisme hukum yang seharusnya.

Menurutnya, perbuatan melawan hukum dalam perkara tanah Hypermart ini sudah jelas, dan pihaknya terus melakukan pendalaman.

“Menyangkut potensi kerugian negara juga sedang kami rangkum,” kata Shirley Manutede.

Sebelumnya, Kajati NTT Yulianto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/7/2020), mengatakan, terkait kasus tanah Hypermart, setelah melakukan ekspos hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.

“Pengendalian kasus ini ada di Kajati, sedangkan soal teknis penyidikan menjadi tanggung jawab Kajari Kabupaten Kupang,” kata Kajati.

Yulianto juga menegaskan, penyidikan perkara ini, tidak boleh menghambat lajunya pembangunan dan lajunya investasi untuk masyarakat NTT.

“Penyidikan atau penindakan boleh berjalan, tapi lajunya pembangunan itu tidak boleh terhambat, karena tujuan negara ini didirikan adalah untuk kesejahteraan masyarakat NTT,” tegas Kajati. (wil)

error: Content is protected !!