HUKRIM  

Sidik Penipuan Senopati Travel, Polisi Periksa Saksi di Malang

Sidik Penipuan Senopati Travel, Polisi Periksa Saksi di Malang

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Satresktim Polres Kupang Kota telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan tersangka Satrio Budi Santoso (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kanit Pidum Yance Kadiaman, saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (13/11).

“Jadi perkembangan sekarang, untuk kasus Senopati Travel ini, pemeriksaan tersangka sudah, kemudian pengiriman SPDP ke Kejaksaan, sekarang berkas lagi dirampungkan,” kata Yance.

Menurut Kanit Pidum, penyidik akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait dengan aliran uang yang sudah dikirim oleh mahasiswa kepada pihak Senopati Travel.

“Sesuai pengakuan tersangka, ada sejumlah uang yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Dia juga sudah menjelaskan aliran uang ke beberapa pihak. Para pihak ini yang akan diambil keterangan, terkait untuk membuktikan bahwa uang ini tersangka sudah ambil dari pihak korban kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Yance.

Untuk kepentingan pembuktian tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Batu, Malang, Jawa Timur.

Kelima saksi tersebut adalah karyawan Senopati Travel dan pihak lain yang menerima aliran uang dari tersangka untuk kepentingan pembayaran utang.

“Penyidik akan jemput bola dengan mendatangi beberapa saksi yang ada di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Namun penyidik terlebih dahulu telah mengirim surat panggilan kepada alamat yang dituju, kemudian sudah mencantumkan kontak person untuk saling berkoordinasi terkait kepentingan pemeriksaan, agar pihak yang berkaitan ini bisa memahami tujuan pemeriksaan,” terang dia.

Ditambahkan, penyidik juga akan menelusuri ada tidaknya kemungkinan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk pengadaan aset pribadi.

“Kalau memang ada maka tentu harus diamankan. Tersangka dalam proses hukum juga koperatif dengan mengeluarkan rekening koran pribadinnya,” sebut Yance.

Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang dari 88 mahasiswa Pasca Sarjana Undana Kupang tersebut, dengan telah memeriksa delapan orang saksi.

“Kita telah memeriksa delapan orang saksi yang merupakan koordinator untuk semua mahasiswa pasca sarjana Undana yang hendak melakukan study tour ke Negara Malaysia, Singapura dan Thailand, termaasuk perwakilan peserta dan dosen pasca sarjana,” kata Yance.

Penyidik juga segera melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya yang menjadi korban dalam perkara dimaksud.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi, mengatakan, studi tour ke luar negeri merupakan salah satu syarat bagi setiap mahasiswa atau lulusan program pasca sarjana Undana, karena nantinya mereka akan mengikuti seminar internasional dan mendapat sertifikat sebagai syarat pengambilan ijazah.

Dan Senopati Travel dipilih untuk menjadi travel agency studi tour ke tiga negara tersebut, setelah diundang ke Undana dan melakukan presentasi.

Dalam presentasinya, tersangka memberikan berbagai penawaran murah untuk perjalanan ke tiga negara tujuan.

Dan selanjutnya masing-masing mahasiswa menyetor uang senilai Rp 6.800.000, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp 596 juta.

Setelah penyetoran uang selesai, ternyata tersangka membatalkan keberangkatan dari waktu yang sudah ditetapkan sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali rencana keberangkatan, tetapi setiap H-1, tersangka meminta pembatalan tanpa alasan yang jelas,” kata Kasat Reskrim.

Pembatalan ini jelas sangat merugikan para mahasiswa pasca sarjana Undana yang kebanyakan sudah bekerja sebagai PNS dan pegawai swasta.

“Para mahasiswa merasa ditipu, karena rata-rata mereka adalah PNS dan harus mengajukan cuti, sementara waktu cuti telah selesai karena tiga kali pembatalan keberangkatan,” beber Bobby yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka.

Merasa sudah ditipu karena tiga kali pembatalan itu, para mahasiswa akhirnya meminta uang mereka dikembalikan. Namun tersangka masih berkelit dengan berbagai alasan.

Sehingga para mahasiswa lalu mengundang tersangka ke Kupang untuk menjelaskan secara langsung tentang apa alasan dan kendala yang mengakibatkan tiga kali pembatalan keberangkatan.

Namun saat tersangka tiba di Kupang, Rabu (31/10), berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu mahasiswa sebelumnya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang makan di Restoran Dapur Nekamese.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta untuk menjalani proses hukum, dimana dalam keterangannya ke penyidik, tersangka mengaku uang yang dikumpulkan dari mahasiswa pasca sarjana Undana telah digunakan untuk jenis usaha yang lain. (R1)

error: Content is protected !!