Kupang, penatimor.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bagi-bagi tanah kaveling milik Pemkot Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, dengan terdakwa Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (23/11/2020).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berjumlah enam orang di antaranya Yanuar Dalli, Max D. Bunganawa, Yosep Rarebeka, Jefri Baitanu, Jacob Laurens Tokoh dan Djama Mila Meha.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Mira Mangi, didampingi Hakim Anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik.
Pemeriksaan saksi dimulai dari mantan Kabag Tatapem Kota Kupang,Yanuar Dalli.
Sidang turut dihadiri oleh JPU Kejati NTT, Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin.
Tim penesehat hukum terdakwa, Yanto Ekon, John Rihi dan Mel Ndaomanu, mengatakan, dalam persidangan, keterangan saksi dikaitkan dengan surat-surat.
Sedangkan yang mereka ajukan maupun barang bukti yang ditunjukkan oleh penuntut umum belum dapat membuktikan bahwa tanah yang dipersoalkan adalah tanah milik daerah atau aset Pemkot Kupang.
Justru sebaliknya bukti yang ditunjukkan oleh penuntut umum itu hanya 4.000 meter persegi tanah itu dibangun kantor-kantor pemerintah, makanya dicatat sebagai aset, seperti Pengadilan Tipikor dan Kantor Meteorologi.
Tanah Sertifikat Hak pakai Nomor 5 tahun 1981 ini dilepaskan untuk PNS, ABRI (TNI-POLRI) instansi pemerintah dan swasta.
Karena diberikan kepada instansi pemerintah maka itu dicatat 4.000 meter persegi sedangkan tanah lainnya tidak dicatat.
Sehingga membuktikan bahwa tanah ini bekas Hak Pakai yang sudah dilepas oleh pemegang hak nya yaitu Bupati Kupang.
Sehingga dakwaan melanggar Permendagri 19 tahun 2016 tidak berlaku.
“Dalam hukum acara perdata demi mencari kebenaran formil itu tidak bisa pakai fotocopy. Apalagi pidana yang mencari kebenaran materil lebih tidak berlaku lagi. Bukti itu harus ada aslinya bukan foto copy,” kata Yanto Ekon.
Sementara, Mel Ndaomanu menambahkan, sudah jelas dibacakan JPU bahwa yang merupakan aset adalah 4.000 meter persegi dari bagian Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 tahun 1981.
Hari ini terlihat dari RHP BPK itu 4.000 meter persegi adalah aset Pemkot yang sudah diberikan kepada instansi pemerintah salah satunya adalah Pengadilan Tipikor.
Karena terdakwa Jonas Salean dalam keadaan sakit, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kedua Max Bunganawa ditunda ke Selasa (24/11/2020). (wil)