KUPANG, PENATIMOR — Di tengah sorotan tajam terhadap turunnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang di bidang tindak pidana khusus (Pidsus), satu sosok perempuan tangguh muncul membawa semangat pembaruan dan harapan baru bagi wajah penegakan hukum di ibu kota Nusa Tenggara Timur.
Dialah Shirley Manutede, S.H., M.Hum., yang kini dipercaya untuk mengemban amanah besar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelantikan Shirley dijadwalkan berlangsung Jumat pagi, 31 Oktober 2025, di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kajati NTT Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. akan secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan, menandai dimulainya babak baru dalam kepemimpinan pada satu-satunya Kejari Tipe A di Nusa Tenggara Timur itu.
Penunjukan Shirley tidak hanya mencatat sejarah karena menjadikannya perempuan kedua yang menakhodai Kejari Kota Kupang setelah Risma Lada, S.H.,, tetapi juga dipandang sebagai langkah strategis Kejaksaan untuk memperkuat performa institusi yang selama ini menjadi barometer wajah penegakan hukum Korps Adhyaksa di NTT.
Bagi kalangan internal Kejari Kota Kupang, nama Shirley Manutede tentu bukan figur baru.
Kariernya telah terukir panjang dalam lingkungan kerja Adhyaksa di NTT, dan bahkan jejak langkahnya pernah sangat dekat dengan institusi yang kini ia pimpin tersebut.

Shirley sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, posisi yang membuatnya akrab dengan kompleksitas penanganan perkara korupsi di daerah ini.
Ia dikenal tegas, berhati-hati, dan berani mengambil keputusan berdasarkan data dan nurani, bukan tekanan.
Kemudian, kariernya terus menanjak hingga dipercaya sebagai Kajari Kabupaten Kupang, Kajari Kabupaten Klungkung, dan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati NTT.
Saat menjadi Asisten Pembinaan, ia beberapa kali merangkap tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kajari Kota Kupang, sehingga memahami betul kondisi internal, kultur kerja, dan tantangan yang dihadapi jajaran Kejari Kota Kupang.
Pengalaman tersebut kini menjadi modal penting bagi Shirley untuk membangun kembali sistem kerja yang lebih solid, efektif, dan berorientasi pada hasil nyata, khususnya dalam bidang penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Tantangan yang menanti Shirley memang tidak ringan. Data dari Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 yang dirilis Kejaksaan Agung RI menunjukkan bahwa Kejari Kota Kupang mencatatkan nilai kinerja yang sangat rendah secara nasional, khususnya di bidang Pidsus.
Dengan skor total hanya 13,3 persen, Kejari Kota Kupang masuk lima besar satuan kerja dengan nilai terendah untuk kategori Kejari Tipe A.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari lima indikator utama penilaian — penyidikan, penuntutan, eksekusi, pengembalian kerugian negara (PKN), dan tindak lanjut PNBP — semuanya mencatat angka nol capaian.
Rinciannya, capaian di bidang penyelidikan hanya 2,0 persen, serta masing-masing 1,3 persen untuk PNBP dan realisasi anggaran.
Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan capaian Kejari Palembang (51,1%), Kejari Sidoarjo (49,2%), dan Kejari Jakarta Selatan (43,4%) yang menempati posisi tiga besar nasional pada kategori yang sama.
Kondisi ini, menurut sejumlah pengamat, menjadi alarm serius bagi sistem manajemen penegakan hukum di Kota Kupang.
Sebagai satu-satunya Kejari Tipe A di NTT, capaian tersebut menggambarkan adanya kesenjangan nyata antara kinerja Kejati dan Kejari di wilayah hukum NTT, yang berpotensi menurunkan citra institusi di mata publik.
Apalagi, dalam penilaian yang sama, Kejati NTT mampu meraih peringkat III, dan Kejari Sikka meraih peringkat I Kejari Tipe B.
Menghadapi realitas itu, Shirley Manutede bakal tampil dengan komitmen kuat dan visi pembaruan.
Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah menata ulang sistem kerja internal, memperkuat koordinasi lintas bidang, dan menegakkan budaya kerja yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“Saya tidak ingin penegakan hukum hanya diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap. Ukuran keberhasilan kita harus juga dilihat dari seberapa besar uang negara yang berhasil diselamatkan,” tegas Shirley dalam pernyataannya kepada Penatimor.
Menurutnya, penegakan hukum harus dijalankan dengan pendekatan hati nurani, bukan sekadar pencitraan melalui aksi penindakan.
“Tidak boleh hanya asal tangkap pelaku tindak pidana korupsi. Negara tidak boleh semakin rugi karena membiayai penyidikan dan persidangan yang mahal, sementara pengembalian kerugian negara minim. Kita harus berorientasi pada pemulihan dan penyelamatan uang negara,” ujarnya tegas.
Shirley juga berkomitmen memperkuat sinergitas antarbidang, terutama antara Pidsus, Intelijen, dan Pembinaan, agar proses penyelidikan hingga penuntutan berjalan efektif dan berorientasi pada hasil nyata.
“Saya ingin Kejari Kota Kupang menjadi rumah yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati, bukan lembaga yang ditakuti, tapi dihormati karena integritasnya,” tambahnya.
Pelantikan Shirley Manutede membawa harapan besar bagi masyarakat Kota Kupang dan NTT secara umum.
Sebagai pemimpin baru, ia diharapkan mampu mengembalikan reputasi Kejari Kota Kupang sebagai institusi penegakan hukum yang berwibawa, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bukan hanya karena ia seorang perempuan di posisi strategis, tetapi karena rekam jejak dan prestasi yang selama ini menjadi ciri khas kepemimpinan Shirley di lingkungan Adhyaksa.
Kini, publik menaruh ekspektasi besar bahwa di tangan Shirley Manutede, Kejari Kota Kupang tidak lagi menjadi sorotan karena rendahnya kinerja, melainkan karena prestasi, inovasi, dan keberanian dalam menegakkan hukum dengan nurani.
Seperti pepatah yang kerap ia pegang teguh, “Keadilan sejati bukan tentang menghukum sekeras-kerasnya, tetapi tentang memulihkan seadil-adilnya.”
Dengan semangat itu, Shirley siap melangkah memimpin Kejari Kota Kupang dengan tekad membangun lembaga penegak hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (bet)













