Shirley Manutede Dipromosikan Jabat Kajari Kota Kupang

Shirley Manutede Dipromosikan Jabat Kajari Kota Kupang

KUPANG, PENATIMOR — Di tengah derasnya arus mutasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, satu nama mencuat dan menjadi sorotan di Nusa Tenggara Timur. Dialah Shirley Manutede, S.H., M.Hum., perempuan berdarah NTT yang kembali menorehkan sejarah dalam karier panjangnya di Kejaksaan.

Dari ruang-ruang penyidikan di masa mudanya hingga kursi jabatan strategis hari ini, Shirley menapaki setiap langkah dengan kerja keras, ketulusan, dan integritas yang tak tergoyahkan.

Melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menggerakkan roda besar mutasi nasional di jajaran Kejaksaan.

Dari pusat hingga daerah, rotasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan efektivitas organisasi. Di antara ratusan pejabat yang berganti posisi, sorotan publik NTT tertuju pada sosok Shirley Manutede, yang kini ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, menggantikan Hotma Tambunan, S.H., M.Hum., yang mendapat promosi sebagai Inspektur Muda Keuangan III pada Inspektorat Keuangan II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Penunjukan Shirley dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat jajaran Kejari Kota Kupang sebagai sebuah institusi penting yang menjadi wajah Kejaksaan di ibu kota provinsi.

Bersamaan dengan itu, jabatan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati NTT yang sebelumnya diemban Shirley dipercayakan kepada Henderina Malo, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat Kajari Sikka.

Perjalanan karier Shirley Manutede di dunia Adhyaksa adalah cermin dari konsistensi dan dedikasi tanpa henti. Tentunya ia bukan “pendatang baru” di Kejari Kota Kupang. Beberapa kali ia pernah ditunjuk menjadi Plt Kajari. Kejari Kota Kupang baginya menjadi saksi dari perjuangan panjangnya meniti karier.

Sejak tahun 2008 hingga 2012, Shirley pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang. Selama lima tahun itu, ia dikenal sebagai jaksa yang tegas namun bijaksana, berani menegakkan hukum tanpa kehilangan empati.

Kariernya kemudian melesat. Ia dipercaya menjadi Kasi C, kemudian Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati NTT. Shirley kemudian dipromosikan sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) Kejati NTT, lalu Kajari Kabupaten Kupang di Oelamasi, kemudian Kajari Klungkung di Bali.

Tahun 2023, ia kembali ke tanah kelahirannya dan diangkat sebagai Asisten Pembinaan Kejati NTT, sebuah jabatan strategis yang menuntut kejelian dalam manajemen keuangan dan pengembangan sumber daya manusia di internal Kejaksaan.

Kini, dengan tanggung jawab baru sebagai Kajari Kota Kupang, Shirley menapaki babak baru dalam karier emasnya — sebuah perjalanan pulang ke tempat di mana dedikasinya dahulu berakar.

Bagi banyak orang yang mengenalnya, Shirley adalah sosok yang unik — lembut dalam tutur, tetapi teguh dalam prinsip. Ia dikenal menghargai semua orang tanpa memandang jabatan, dan selalu mengedepankan profesionalitas dalam setiap keputusan.

Rekan-rekannya menyebut, meski Shirley sering dipercaya memegang posisi strategis, ia tak pernah berubah. Tetap sederhana, tetap hangat, dan selalu menjadi panutan bagi jaksa-jaksa muda di NTT yang sedang menapaki kariernya.

Dalam wawancara singkat dengan Penatimor, Shirley tidak berbicara banyak soal pencapaian. Ia justru menekankan rasa syukurnya dan tanggung jawab besar yang kini diembannya.  “Ini amanah yang harus saya jalankan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Ketika ditanya tentang rahasia keteguhan dan ketulusannya dalam bekerja, Shirley tersenyum dan menyampaikan sebuah kalimat yang menjadi pedoman hidupnya: “Apapun yang dikerjakan, kerjakanlah seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia.” Motto sederhana ini telah menuntunnya melewati berbagai fase dalam karier — dari ruang penyidikan hingga kursi pimpinan.

Bagi Shirley, jabatan hanyalah bentuk tanggung jawab, bukan kehormatan pribadi. Kisah Shirley Manutede adalah potret langka dalam dunia hukum: perempuan NTT yang meniti karier dari bawah hingga memegang jabatan strategis di institusi penegak hukum nasional. (bet)

error: Content is protected !!