Sewenang-wenang terhadap Nasabah, BRI Kupang Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta

Sewenang-wenang terhadap Nasabah, BRI Kupang Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp500 Juta

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan sederhana (GS) yang dilakukan Karel Riwu, dan menghukum PT BRI Cabang Kupang untuk mengganti rugi Rp500 juta terhadap nasabah tersebut.

Selain itu, BRI Cabang Kupang sebagai tergugat juga dihukum untuk menghapus hutang penggugat, dan diwajiban membayar  kerugian sebesar Rp1,34 juta.

Uang ganti rugi Rp500 juta tersebut dikurangi hutang penggugat sebesar Rp360 juta, dan BRI wajib membayar kerugian pengugat Rp1,34 juta.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari manajemen BRI Cabang Kupang untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Sudah ada putusan anmaning dari Pengadilan, tetapi hingga saat ini BRI sebagai tergugat masih mengabaikannya. Untuk itu, diminta kerja sama yang baik,” kata Biante Singh, SH., selaku kuasa hukum pengugat, saat diwawancarai awak media ini di Kupang, Senin (4/9/2023) siang.

Biente jelaskan, kejadian ini berawal ketika kliennya sebagai debitur melakukan pinjaman sebesar Rp400 juta di BRI Cabang Kupang sejak tahun 2018, dan berjalan dengan baik.

Namun pada akhir tahun 2022, kliennya yang juga merupakan anggota Polri aktif ingin melakukan overprestasi atau pelunasan pinjaman, dan akan memindahkan pinjaman ke bank lain.

Ketika ingin melakukan pelunasan lebih awal, pihak BRI memberikan pinalti 10 kali lipat, dimana nasabah harus membayar sisa hutang, pokok tabungan, dan denda, ditambah lagi dengan pinalti 10 kali.

“Karena adanya pinalti tersebut, maka nasabah melakukan upaya persuasif kepada pihak BRI Cabang Kupang, tetapi upaya itu diabaikan, sehingga ditempuh dengan gugatan sederhana,” terang Biente yang didampingi Adrianus Sinlae, SH.,M.Kn.

Ketika gugatan tersebut diuji di PN Kupang, ternyata tidak ada perjanjian antara kedua pihak, bahwa apabila nasabah ingin melunasi pinjaman lebih awal, dikenakan biaya pinalti.

Untuk itu, akibat dari tindakan sewenang-wenang dari BRI Cabang Kupang yang mengenakan pinalti, penggugat tidak bisa melakukan pinjaman di bank lain.

“Apa yang dilakukan pihak BRI Cabang Kupang merupakan suatu perbuatan melawan hukum,” tegas Biante.

Sementara, amar putusan majelis hakim, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan tindakan BRI yang mengenakan pinalti terhadap debitur dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

Diktum putusan juga menghukum tergugat BRI Cabang Kupang untuk menghapus hutang penggugat, dan mewajibkan BRI membayar sebesar Rp1,34 juta.

Perkara dengan Nomor 01/Gugatan Sederhana tahun 2023 ini telah berkekuatan hukum tetap, dan sudah ada surat keterangan inkracht dari PN Kupang.

“Selaku kuasa hukum, kami sudah layangkan surat kepada tergugat BRI Cabang Kupang, namun tidak diindahkan. Untuk itu, sudah kita ajukan surat ke PN Kupang untuk lakukan eksekusi,” tutup Biante Singh. (wil)