KUPANG, PENATIMOR – Hari itu, suasana di Kelurahan Oesapa Timur, Kupang begitu cerah. Semua mata tertuju pada kediaman mertua, tempat Agi baru saja melangsungkan pernikahan yang begitu meriah.
Namun, di balik bahagianya momen tersebut, ada bayangan kelam yang menghantuinya.
AADj alias Agi alias AJ, seorang pria berusia 25 tahun, tak menduga bahwa hari pernikahannya akan menjadi titik balik dalam hidupnya.
Keesokan pagi setelah pernikahan, ketika langit masih begitu biru, polisi dari Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT tiba di kediaman mertuanya.
Kisah Agi terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi pada awal September 2023.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/295/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023.
Setelah melakukan aksi tersebut, Agi memilih kabur dan menutupi jejaknya, sementara dirinya tengah bersiap untuk pernikahannya.
Polisi telah mencoba memanggilnya dan mencari keberadaannya, namun Agi seolah mengacuhkan panggilan mereka.
Akibatnya, polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/18/IX/2023/Ditreskrimum pada tanggal 25 September 2023.
Kebetulan, informasi beredar bahwa Agi berada di rumah mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang.
Polisi segera bergerak cepat dan mendapati bahwa Agi masih berada di kediaman mertuanya. Bagaimana pun, Agi baru saja merayakan pernikahan di sana.
Dengan sigap, tim Jatanras Polda NTT mengamankan Agi dan membawanya ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan Agi saat menjalankan aksinya juga diamankan sebagai bukti.
Agi pun akhirnya dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan niat mencuri.
Tindakan semacam ini dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, yang dihubungi pada Kamis (28/8/2023), mengonfirmasi penangkapan ini.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih terus memeriksa Agi, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan korban.
Sementara itu, Agi akan tetap diamankan di Polda NTT, menanti proses hukum yang lebih lanjut.
Agi benar-benar bernasib apes. Kehidupan rumah tangganya yang baru saja dimulai harus dihadapi dengan bayang-bayang kasus yang mengintainya. (wil)