Kupang, penatimor.com – Berkas perkara dugaan pembunuhan dengan korban Yornimus Nenabu (48), akhirnya oleh jaksa peneliti di Bidang Pidum Kejati NTT ditetapkan telah lengkap (P-21) dan layak untuk disidangkan di Pengadilan.
Penetapan berkas P-21 ini setelah tim penyidik Polda NTT melengkapi semua petunjuk jaksa.
Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (8/6), membenarkan penetapan P-21 berkas perkara tersebut.
“Ya, berkas perkara ini sudah ditetapkan P-21 dari Jumat kemarin,” kata Abdul Hakim.
Saat ini menurut dia, pihak Kejati NTT tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT.
“Untuk pelimpahan tahap dua, kami belum dapat informasi. Prinsipnya kami menunggu saja,” imbuh Abdul.
Dijelaskan, setelah pelimpahan tahap kedua perkara tersebut ke Kejati NTT, nantinya akan dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang.
“Nanti limpah ke Kejari Kota Kupang untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, karena lokus dilekti perkara ini di wilayah hukum Kejari Kota Kupang,” jelas Abdul Hakim.
Sementara, AKBP Albert Neno selaku Ketua Tim Khusus Polda NTT yang ditugaskan menangani perkara ini, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya secepatnya melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan.
“Kita segera periksa kesehatan para tersangka dan limpah tahap dua ke Kejaksaan,” singkat AKBP Albert yang kini menjabat Kapolres Malaka.
Sebelumnya, Tim khusus Polda Nusa Tenggara Timur menggelar rekonstruksi kasus ini.
Korban semasa hidup merupakan seorang
kontraktor asal Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/6/2016) di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2016, dan penyidik Polda NTT telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Yinus Nenabu, Stefanus Nenabu, Thomas Tefa, Marthen S. Tualaka, Solianus Tefa dan Benyamin Tefa.
Keenam tersangka ini adalah warga RT 10/RW 10, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Rekonstruksi ini memperagakan 14 adegan dengan pemeran pengganti, dan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di lokasi Jalan Oelbikusi dekat kos-kosan dan Jalur 40 dimana mayat korban dibuang.
Ketua Tim Khusus Polda NTT AKBP Albert Neno kepada wartawan di lokasi rekonstruksi (4/3/2020) sore, mengatakan, rekonstruksi bertujuan memperjelas keterangan para saksi dalam kasus ini.
Para saksi merupakan pihak yang melihat kejadian ini, dan melalui rekonstruksi dapat meyakinkan penyidik maupun jaksa dalam proses penyidikan dan penuntutan ke depannya.
“Sehingga apa yang mereka lihat dan apa yang mereka tahu, diterangkan dan diperagakan sesuai dengan kenyataan,” jelas Albert Neno yang juga Kapolres Malaka ini.
Masih menurut Albert Neno, pihaknya juga tidak menghadirkan para tersangka dalam rekonstruksi tersebut, karena ketika dipanggil dan diperiksa, para tersangka tidak memberikan pengakuan.
“Sehingga kami lakukan rekonstruksi dengan pemeran pengganti, kemudian kita hanya melihat dari sisi keterangan para saksi. Kami hadirkan tiga orang dalam kegiatan rekonstruksi ini,” kata Albert.
Ditambahkan, sebanyak 14 adegan yang diperankan sesuai keterangan saksi, yang di dalamnya terdapat beberapa adegan pemukulan di bagian belakang korban di lokasi dekat kos-kosan dan sampai diangkut menuju Jalur 40.
“Untuk motif pembunuhan, sampai saat ini para tersangka belum mengaku,” imbuh Albert.
Korban diketahui dianiaya dengan cara dipukul menggunakan sebuah balok, lalu ditendang, dan setelah korban tidak perdaya baru dibuang.
“Untuk penambahan tersangka masih didalami penyidik. Untuk peran sopir masih sebagai saksi,” sebut mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini.
Rekontruksi pembunuhan ini juga disaksikan langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs Hamidin.
Ratusan warga sekitar juga tampak memadati lokasi rekonstruksi untuk melihat langsung adegan demi adegan diperankan. (max)