Selama 2023, Kejaksaan di NTT Hentikan 38 Kasus Pidana Secara Restorative Justice

Selama 2023, Kejaksaan di NTT Hentikan 38 Kasus Pidana Secara Restorative Justice

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melakukan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana.

Ekspose berlangsung di Ruang Rapat Kajati NTT pada Selasa (22/8/2023), dari pukul 09.30 – 11.00 Wita.

Perkara pidana pertama, dengan tersangka Ramadan yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, dengan korban atas nama Marhana.

Kemudian, perkara pidana kedua, dengan tersangka Petrus Rekong alias Rekong yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan korban atas nama Blasius Kantu alias Sius.

Pelaksanaan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tersebut dilakukan oleh Kajari Manggarai Bayu Sugiri, SH., didampingi oleh  Muhammad Ridwan R, SH., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Wilibrodus Harum, SH., selaku Jaksa Fasilitator.

Ekspose dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dengan dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Agnes Triani, SH., MH.

Turut hadir, para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum, serta diikuti oleh Kajati NTT Hutama Wisnu, SH., MH., Wakajati NTT Raja Ulung Padang, SH., MH., serta Asisten Bidang Pidana Umum Kejati NTT Muhammad Ikhsan, SH., MH., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT.

Selama 2023, Kejaksaan di NTT Hentikan 38 Kasus Pidana Secara Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice tersebut dengan alasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.

Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kemudian, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf g dan Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dibuktikan dengan Kesepakatan Perdamaian (RJ-14), Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-18) dan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-27).

Termasuk, masyarakat merespon postif, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf c, Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Formolir RJ-1 sampai dengan RJ-33 telah terpenuhi serta dibuktikan dengan foto-foto perdamaian antara korban dan tersangka.

Selama 2023, Kejaksaan di NTT Hentikan 38 Kasus Pidana Secara Restorative Justice

Setelah mendapatkan persetujuan oleh JAM Pidum, maka Kajati NTT akan mengirimkan surat persetujuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif (RJ-34) dan akan dilanjutkan dengan dikeluarkan tersangka dari Rutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH., MH., mengatakan, dari bulan Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023, jumlah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dari Kejati NTT yang telah disetujui oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung RI sebanyak 38 perkara, dengan perincian Kejari Sumba Timur sebanyak 6 perkara, Kejari Flores Timur 6 perkara, Kejari Ngada 6 perkara, Kejari Timor Tengah Utara 5 perkara, Kejari Manggarai 5 perkara, Kejari Kota Kupang sebanyak 3 perkara, Kejari Lembata 2 perkara, Kejari Kabupaten Kupang 1 perkara, Kejari Belu 1 perkara, Kejari Alor 1 perkara, Kejari Sikka 1 perkara, dan Kejari Manggarai Barat sebanyak 1 perkara. (bet)

error: Content is protected !!