SAH! Penyitaan Tanah 9 Hektare Milik Kemenkumham oleh Kejati NTT, Praperadilan Keluarga Konay Ditolak

SAH! Penyitaan Tanah 9 Hektare Milik Kemenkumham oleh Kejati NTT, Praperadilan Keluarga Konay Ditolak

KUPANG, PENATIMOR — Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA pada Senin (30/6/2025) telah menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan oleh Marthen S. Konay.

Dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pemohon, melalui kuasa hukum Fransisco Bessie, S.H., M.H., Dr. Yanto Ekon, dan Dr. Melkianus Ndaomanu, mendalilkan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah karena objek sita dianggap milik pribadi berdasarkan putusan perdata.

Namun, dalam proses persidangan terungkap bahwa bidang tanah yang disita ternyata merupakan tanah milik negara yang telah terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

SAH! Penyitaan Tanah 9 Hektare Milik Kemenkumham oleh Kejati NTT, Praperadilan Keluarga Konay Ditolak

Sepanjang proses persidangan, pemohon tidak pernah mengajukan bukti pembanding terhadap sertifikat hak pakai yang diajukan oleh termohon. Hal ini memperkuat keyakinan hakim bahwa penyitaan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Kuasa hukum pemohon sebelumnya telah menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana Rian Frits Kapitan, S.H., M.H., dan ahli hukum perdata Husni Kusumadinata, S.H., M.H. Namun keterangan para ahli tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusannya.

Kuasa hukum termohon dari Kejaksaan Tinggi NTT terdiri dari Silvianus Nanggus, S.H., Alfredo Manullang, S.H., M.H., Jacky Franklin Lomi, S.H., Lutfi Kusumo Akbar, S.H., dan Yohanes Atarona Kadus, S.H., M.Hum.

SAH! Penyitaan Tanah 9 Hektare Milik Kemenkumham oleh Kejati NTT, Praperadilan Keluarga Konay Ditolak

Dalam pertimbangannya, hakim juga menegaskan bahwa seluruh surat dan izin penyitaan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri tetap sah secara hukum selama disertai dengan cap atau stempel lembaga.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan merupakan unsur pimpinan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan administratif dan yudisial.

Putusan ini menegaskan legitimasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap tindakan penyitaan sebagai bagian dari penegakan hukum. (bet)

error: Content is protected !!