Kupang, penatimor.com – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, menjadi korban pencabulan dari oknum guru sekaligus kepala sekolah.
Korban kasus ini yakni AD (13) siswi kelas VI yang juga warga Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Dengan pelaku Adrianus Tnunay (57), guru sekolah dasar dan sebagai kepala sekolah yang beralamat di RT 01/RW 001, Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Korban sudah tiga kali dicabuli dan diperkosa oleh pelaku. Karena tidak tahan dengan perbuatan sang guru tersebut, korban mengadukan pada kerabatnya.
Sehingga korban dan kerabatnya malaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Sabtu (21/9).
Dengan laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/368/IX/2019/NTT/Polres Kupang tanggal 21 September 2019.
Kapolres KupangAKBP Indera Gunawan, SIk., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH., didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH., yang dikonfirmasi di kantornya, Senin (23/9/2019), membenarkan kasus tersebut.
Dijelaskan Kasat, korban dalam keterangannya mengaku kalau pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban dalam waktu yang berbeda.
Kejadian pertama dialami korban pada tanggal 22 Juli 2019 siang sekitar pukul 13.00 wita di rumah pelaku.
Saat itu usai jam sekolah, pelaku mengajak korban untuk memanjat pohon pinang di kebun pelaku.
Usai memetik pinang di kebun, pelaku menarik tangan korban membawa korban ke rumahnya dan kebetulan sepi. Pelaku langsung menidurkan korban di kamar pelaku dan menyetubuhi korban.
Setelah memperkosa korban, pelaku selalu mengancam agar korban tidak boleh memberitahukan kepada siapapun dan memberikan korban uang sebesar Rp 5.000.
Pelaku mengulangi perbuatan pada awal bulan Agustus 2019. Pelaku kembali mencabuli dan memperkosa korban di rumah pelaku.
Sebelum pelaku melakukan pencabulan selalu mengajak korban untuk memetik pinang di kebun miliknya.
Pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban di rumah, dan setelah bersetubuh pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000
Untuk ketiga kali nya, pada tanggal 20 Agustus 2019, pelaku juga melakukan pencabulan di rumah pelaku dan memberikan uang Rp 5000 dan menjanjikan esoknya akan memberikan baju karena korban berulang tahun.
Terakhir pada Sabtu (21/9/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita saat korban pulang sekolah, pelaku mengajak korban tapi korban tidak mau mengikuti ajakannya.
Sehingga pelaku mengancam korban “Habis (selesai) sekolah ingat ke rumah. Kalau tidak nanti bapak (pelaku) potong lu (kamu) punya nilai”.
Karena takut dengan ancaman pelaku tersebut, korban pun pulang ke rumah dan menangis.
Korban kemudian memberitahukan kepada nenek korban kalau pelaku mengancam akan memotong nilai korban.
Nenek korban kemudian memberitahukan kepada paman korban, Yan Otemusu sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Pos Polisi Buraen dan diteruskan ke Polsek Buraen serta dilimpahkan ke Polres Kupang.
Lanjut Kasat, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada korban.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti 1 buah baju kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah baju dalam dan 1 buah celana dalam.
Korban sudah diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang. Korban pun sudah menjalani visum di RSU Naibonat Kabupaten Kupang. “Hasil visum terdapat robekan lama,” tandasnya.
Pelaku sudah diamakan dan ditahan dalam sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (wil)