KUPANG, PENATIMOR — Sebuah momentum bersejarah terjadi di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin pagi (28/7/2025), saat institusi pertahanan dan penegakan hukum bersatu dalam satu barisan.
Apel gelar pasukan gabungan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kejati Bali, Kejati NTB, dan Kejati NTT menjadi simbol konkret penguatan sinergi antar-lembaga demi menjaga wibawa hukum dan keamanan nasional di wilayah Bali Nusra.
Dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, Kajati NTB Wahyudi, dan Kajati NTT Zet Tadung Allo, apel gabungan ini turut dihadiri jajaran pimpinan TNI dan Kejaksaan dari seluruh Bali, NTB, dan NTT, baik secara langsung maupun virtual.
Tampak dalam formasi apel para prajurit TNI dari Kodam IX/Udayana, unsur Lanal dan Lanud, serta pegawai kejaksaan, disertai tampilan kendaraan operasional Kejaksaan dan alutsista milik TNI. Kegiatan ini menjadi etalase kesiapsiagaan institusi dalam mendukung keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap jaksa sebagai aparatur penegak hukum negara.
Dalam amanatnya, Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana menyebut apel gelar pasukan dan penandatanganan PKS ini sebagai manifestasi konkret dari Nota Kesepahaman dan peraturan perundangan yang telah mengatur sinergi antara TNI dan Kejaksaan.
“Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan ini bukan sekadar seremonial, tetapi langkah strategis dalam penyerahan personel TNI yang akan bertugas mendukung Kejati dan Kejari di Bali, NTB, dan NTT sebagai bagian dari Asisten Pidana Militer,” tegas Sumedana.
Ia merujuk pada Perpres No. 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 yang memberi dasar hukum terhadap pelibatan unsur militer dalam mendukung proses penegakan hukum, khususnya terkait pidana militer.
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto dalam arahannya mengingatkan bahwa peran TNI bersifat mendukung dan terbatas, tetap dalam koridor hukum, dalam pengamanan objek, personel, serta pelaksanaan operasi gabungan apabila dibutuhkan.
Ia menyampaikan empat arahan strategis kepada prajurit yang akan bertugas, yaitu memahami tugas secara menyeluruh, jaga profesionalisme dan netralitas, serta hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, membangun koordinasi erat dengan Kejaksaan sesuai MoU dan surat tugas yang diberikan, melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan hukum, dan menegakkan disiplin dan moralitas tinggi sebagai representasi institusi TNI yang profesional dan berintegritas.
“Sinergi seperti ini menjadi kunci menciptakan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berkeadilan. Ini bukan hanya kolaborasi institusional, tapi bentuk komitmen terhadap rakyat dan bangsa,” tandas Pangdam.
Usai apel, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pangdam IX/Udayana dengan Kajati Bali, Kajati NTB, dan Kajati NTT. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor: 4 Tahun 2003 dan NK/6/IV/2023/TNI (tanggal 6 April 2023), serta menjadi implementasi nyata dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya.
PKS ini memperkuat jaminan perlindungan terhadap institusi Kejaksaan yang kerap menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus hukum strategis, termasuk korupsi, tindak pidana militer, dan kejahatan lintas daerah. Kegiatan ini menandai babak baru dalam hubungan strategis antara TNI dan Kejaksaan, sebuah contoh kolaborasi institusional yang menjunjung kepentingan rakyat dan negara di atas segalanya. Sinergi Bali-Nusra ini diharapkan menjadi model nasional dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan di seluruh Indonesia. (mel)













