Residivis Pencurian Sepeda Motor di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan, Ancaman 5 Tahun Penjara

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan, Ancaman 5 Tahun Penjara

KUPANG, PENATIMOR — Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tersangka, seorang residivis yang kerap keluar-masuk penjara, diserahkan pada Kamis (12/6/2025) siang, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/435/IV/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tersangka PAMS alias Paul (23), tercatat sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor.

Aksinya terjadi pada 16 April 2025, saat motor Yamaha Mio M3 warna pink-putih milik SE alias Aya, seorang karyawan swasta di Manulai, Kecamatan Alak, raib dicuri tengah malam dari teras rumah korban.

“Begitu laporan diterima, kami langsung bentuk tim dan lakukan penyelidikan, kemudian naik ke penyidikan. Setelah memenuhi syarat, kami menetapkan PAMS alias Paul sebagai tersangka. Setelah melengkapi berkas, jaksa menyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1225/N.3.10/Eoh.1/06/2025,” jelas Kanit Pidum Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H.

Sebelum diserahkan ke jaksa, PAMS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Titus Ully Kupang. Setelah dinyatakan sehat, anggota Polresta kemudian membawa PAMS beserta barang bukti sebuah motor Yamaha Mio M3 ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sesuai Surat Pengantar Nomor B/1048/VI/2025/Reskrim/Res Kota Kupang.

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan, Ancaman 5 Tahun Penjara

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., saat dimintai keterangan menyebut PAMS memang merupakan residivis pencurian sepeda motor. Tersangka mencari sasaran pada saat tengah malam dan melancarkan aksinya saat penghuni tengah terlelap.

“Peristiwanya terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah pulang kerja, AYA memarkir motor di teras rumah, kemudian menutup pagar dan masuk ke rumah. Tapi pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, AYA mendengar suara pintu pagar dibuka dan motornya dinyalakan. AYA segera keluar dan mendapati motor sudah raib. Korban kemudian mencari motor bersama teman-temannya, namun tak ditemukan. AYA lalu membuat postingan di media sosial, dan sekitar pukul 08.00 Wita, dia dihubungi nomor tak dikenal yang memberi informasi bahwa motor yang dicari tengah berada di sebuah bengkel di Taman Tagepe. AYA dan teman-temannya kemudian mendatangi tempat tersebut dan menemukan motor beserta pelaku, kemudian melapor ke Polresta,” ujar Kombes Aldinan.

Atas perbuatannya, PAMS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat Kupang untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana, demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami siap menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kupang,” pungkasnya. (mel)

error: Content is protected !!