Residivis Curanmor Beraksi di Perumahan Game Stone Manulai 2, Diamankan Bersama Barang Bukti

Residivis Curanmor Beraksi di Perumahan Game Stone Manulai 2, Diamankan Bersama Barang Bukti

KUPANG, PENATIMOR – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat menghebohkan warga Perumahan Game Stone, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H., berhasil meringkus terduga pelaku berinisial PAMS (20), warga Kelurahan Alak.

Pelaku diamankan hanya beberapa jam setelah aksi kejahatan dilakukan, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025), menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, di rumah korban berinisial SE (34), seorang perempuan yang tinggal di Perumahan Game Stone.

“Korban sebelumnya memarkir sepeda motor di teras rumah dan menutup pagar setelah pulang kerja pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WITA. Saat tengah malam, korban terbangun karena mendengar suara pagar dibuka dan mesin motor dihidupkan. Saat keluar rumah, motor sudah tidak ada,” jelas Kombes Aldinan.

Korban kemudian menghubungi dua rekannya, AAM dan MKM, untuk membantu mencari sepeda motor di sekitar kompleks perumahan, namun hasilnya nihil.

Tak menyerah, korban membuat unggahan di media sosial mengenai kehilangan motornya.

Tak disangka, sekitar pukul 08.00 WITA, korban mendapat telepon dari nomor tidak dikenal yang menginformasikan bahwa motor miliknya berada di sebuah bengkel di kawasan Taman Tagepe.

“Korban bersama saksi langsung menuju lokasi bengkel untuk memastikan informasi tersebut. Setelah itu mereka segera menghubungi Tim Jatanras Polresta Kupang Kota yang kemudian dibantu Tim Jatanras Polda NTT untuk mengamankan tersangka,” ungkap Kapolresta.

Pelaku diketahui merupakan seorang residivis. Atas perbuatannya, penyidik menjerat PAMS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, para saksi, serta pemilik bengkel tempat motor ditemukan. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolresta Kupang Kota turut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Terima kasih atas informasi dari masyarakat. Tanpa bantuan mereka, pengungkapan kasus ini tidak akan secepat ini. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kombes Aldinan. (mel)

error: Content is protected !!