KUPANG, PENATIMOR – Upaya meredam potensi konflik antar kelompok pemuda kembali digelorakan di Kota Kupang. Setelah pecah bentrokan antara pemuda atau mahasiswa asal Kabupaten Alor dan Sumba Tengah pada 2 September 2025 lalu, Polsek Kota Lama memfasilitasi rekonsiliasi perdamaian kedua pihak yang digelar di rumah tokoh masyarakat Umbu Paru Lou Dawa, Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Senin (7/9/2025) siang.
Pertemuan penting itu dihadiri Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., Camat Kelapa Lima I Wayan Gede Astawa, S.Sos., M.M., Plh. Lurah Lasiana dan Oesapa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan mahasiswa dari kedua kabupaten yang sempat bersitegang.

Dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dengan komitmen menjaga keamanan bersama dan mencegah peristiwa serupa terulang.
Camat Kelapa Lima I Wayan Gede Astawa menegaskan, tujuan rekonsiliasi ini adalah membangun kembali persaudaraan dan keharmonisan. Kesepakatan itu diperkuat dengan pernyataan saling memaafkan dari tokoh masyarakat Alor dan Sumba Tengah.
Selain itu, kedua komunitas sepakat membatasi pesta hingga larut malam dan menghindari konsumsi minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu keributan.
Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, dalam sambutannya menegaskan, rekonsiliasi ini bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, tetapi sebagai upaya mencari solusi kekeluargaan agar hubungan pemuda kembali erat. Namun, ia mengingatkan jika peristiwa serupa terjadi lagi, pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas sesuai hukum.
“Pertemuan ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, namun kita ingin lebih mempererat hubungan antar pemuda atau mahasiswa yang sempat renggang hingga terjadi peristiwa kekerasan,” ujar AKP Rachmat.

Ia juga mengimbau agar persoalan sekecil apapun segera disampaikan kepada Ketua RT/RW atau Bhabinkamtibmas, sehingga bisa ditangani sejak awal tanpa berkembang menjadi konflik besar.
Ketua Mahasiswa asal Sumba Tengah, Kristian Reku Dango, juga mengusulkan langkah preventif seperti patroli rutin di wilayah rawan, pendirian pos polisi, pertemuan silaturahmi pemuda setiap enam bulan, hingga kegiatan sosial bersama untuk mempererat hubungan antar komunitas.
Kegiatan rekonsiliasi ditutup dengan foto bersama sebagai simbol perdamaian serta komitmen menjaga kondusivitas di wilayah Kelurahan Lasiana dan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (mel)













