HUKRIM  

Putusan Kasasi, Stefanus Sulayman Divonis 18 Tahun Penjara, Yohanes Sulayman 12 Tahun

Putusan Kasasi, Stefanus Sulayman Divonis 18 Tahun Penjara, Yohanes Sulayman 12 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Empat terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya telah resmi berstatus narapidana.

Sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, keempat terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang telah menerima salinan putusan Kasasi atas kasus kredit investasi dan modal kerja  pada Bank NTT Cabang Surabaya tersebut.

Keempat terpidana masing-masing Siswanto Kodrata dengan perkara Nomor 2392 K/Pid.Sus/2021.

Sesuai amar putusan Kasasi, Siswanto divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp Rp 300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Siswanto juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 179.434.369.

Selanjutnya, terdakwa Yohanes Ronald Sulayman dengan perkara Nomor 2398 K/Pid.Sus/2021.

Yohanes divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.370.040.435.

Untuk terdakwa William Kodrata dengan perkara Nomor 2393 K/Pid.Sus/2021, divonis pidana penjara selama 8 tahun  dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Diktum putusan Kasasi juga menghukum William Kodrata membayar uang pengganti sebesar Rp 3.402.096.325.

Sedangkan terdakwa Stefanus Sulayman Nomor 2400 K/Pid.Sus/2021 divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Stefanus juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 60.630.515.166.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Kamis (5/8/2021), membenarkan.

“Terhadap salinan putusan Mahkamah Agung RI tersebut selanjutnya JPU segera  melakukan eksekusi terhadap para terpidana,” singkat Abdul Hakim. (max)