HUKRIM  

Putusan Kasasi, Pencabul Anak di Kupang Dibui 10 Tahun

Putusan Kasasi, Pencabul Anak di Kupang Dibui 10 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT berhasil mengamankan DPO terpidana pencabulan anak di bawah umur.

Terpidana kasus pencabulan ini bernama Daniel Fangi alias Bocah. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terpidana dilakukan tim Tabur Kejati NTT dengan didukung JPU dan tim Intelijen Kejari Kota Kupang.

Terpidana Daniel Fangi alias Bocha ditangkap di sekitar rumahnya, Jalan Oebon, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (21/7/2021) pagi.

Penangkapan terpidana berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang Nomor:B-14/N.3.10/Eku.3/06/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Terpidana langsung dibawa ke Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1298K/PID.SUS/2019/MA RI tanggal 9 Mei 2019, dimana menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Terpidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terpidana juga langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman badan sesuai putusan Mahkamah Agung. (wil)