KUPANG, PENATIMOR – Satu lagi terpidana perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya dieksekusi jaksa eksekutor Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.
Sore tadi, sekira pukul 16.00 Wita, Kamis (5/8/2021), jaksa mengeksekusi terpidana Loe Mei Lien alias Indrasari ke Lapas Wanita Kelas III Kupang.
Tim jaksa mengeksekusi Loe Mei Lien setelah menerima petikan putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan Kasasi memvonis perempuan 44 tahun itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun, 6 bulan.
Loe Mei Lien juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka terdakwa dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Diktum putusan Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.828.483.331, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Amar putusan Kasasi juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500.
Jaksa Eksekutor, S. Hendrik Tiip, SH., kepada media ini di halaman Lapas Wanita Kupang, sore tadi, mengatakan, putusan Kasasi menolak permohonan Kasasi dari terdakwa/pemohon I Loe Mei Lien dan pemohon Kasasi II/Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
“Putusan Kasasi juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang,” kata Hendrik Tiip.
Putusan Kasasi ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu (4/8/2021), oleh Dr H. Suhadi, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr H. Eddy Army, SH.,MH., Hakim Anggota, dan H. Ansori, SH.,MH., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta Murganda Sitompul, SH., MH., selaku Panitera Pengganti. (max)