Kupang, penatimor.com – Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memberikan putusannya terhadap terdakwa Linda Liudianto.
Linda merupakan Kuasa Direktur PT. CIpta Eka Puri selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Kawasan NTT Fair tahun 2018.
Dia telah divonis Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Dr. H. Suhadi, SH.,MH., H. Syamsul Raka Chaniago, SH.,MH., dan Dr. Agus Yunianto, SH., masing-masing sebagai hakim anggota.
Sesuai amar putusan, hakim tetap menjatuhkan vonis 8 tahun penjara sesuai petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020.
Amar putusan menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi II Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi I terdakwa Linda Liudianto.
Selanjutnya, memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 2/Pid,Sus-TPK/2020/PT.Kpg tanggal 8 April 2020 yang meperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Kpg tanggal 28 Januari 2020 mengenai Uang Pengganti.
Majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 10.192.784.965, dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Bank Garansi senilai Rp 7.202.245.650, dan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan dari Jamkrida sebesar Rp 2.692.720.845, disita dan dirampas untuk menutupi Uang Pengganti.
Apabila belum mencukupi maka harta benda terpidana lainnya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa S. Hendrik Tiip yang dikonfirmasi pada Minggu (22/11/2020), melalui pesan WhatsApp, membenarkan Penuntut Umum sudah menerima petikan putusan yang diserahkan pada Jumat (20/11/2020).
Terhadap putusan ini Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung setelah melaporkan secara berjenjang.
Namun yang menjadi kendala adalah Uang Garansi Bank sebagaimana petikan sudah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi NTT sejak 18 Maret 2019 sebelum kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum dan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan dari Jamkrida juga telah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi NTT sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Maka terhadap hal ini Penuntut Umum masih meminta petunjuk terkait pelaksanaan eksekusi dan juga terpidana Linda Liudianto sebelum adanya putusan Kasasi ini sudah habis masa penahanannya dan telah dikeluarkan demi hukum,” kata Hendrik.
“Karena itu selaku Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor meminta agar terpidana Linda Liudianto segera menyerahkan diri untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Kupang menghukum terdakwa Linda Liudianto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 3.500.000.000. (wil)