Putusan Kasasi, Lappe Rihi Dihukum 6 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp2,8 Miliar, Jaksa Segera Eksekusi

Putusan Kasasi, Lappe Rihi Dihukum 6 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp2,8 Miliar, Jaksa Segera Eksekusi

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI telah memutuskan perkara terdakwa David Aprianus Lappe Rihi, ST.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media ini, Senin (9/10/2023) sore tadi, membenarkan.

Sobandi sampaikan, putusan perkara pidana khusus dengan klasifikasi korupsi dan pencucian uang ini telah diputus pada Selasa (3/10/2023) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Prof. DR. Surya Jaya, SH.,M.Hum., dengan Anggota, H. Ansori, SH.,MH., dan Suharto, SH.,Hum., dibantu Panitera Pengganti, Ayu Amelia, SH.,MH.

Amar putusannya, lanjut Sobandi, menolak perbaikan, dimana terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Amar putusan Kasasi, menetapkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara 6 tahun, dan denda Rp300 juta subidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.843.446.868,2.

Menurut Sobandi, putusan perkara Nomor: 4421 K/Pid.Sus/2023 ini sudah dimuat pada laman website Informasi Perkara Mahkamah Agung RI.

Untuk diketahui, putusan Kasasi terhadap terdakwa David Aprianus Lappe Rihi lebih berat ketimbang putusan banding.

Sebelumnya, dalam putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang, majelis hakim dalam amar putusan, menyatakan terdakwa David Aprianus Lappe Rihi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan alternatif Kedua.

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp489.600.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, pada putusan pertama, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa divonis hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian megara sejumlah Rp2.843.446.868,2, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan setelah putusan hakim ini berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk dilelang, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kupang, Frengki Radja, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan.

“Kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan. Apabila sudah diterima, segera kami tindak lanjuti dengan melakukan eksekusi. Harap terpidana kooperatif,” kata Frengki Radja.

Frengki menambahkan, terdakwa David Aprianus Lappe Rihi, ST., pada tanggal 5 Oktober 2023 pukul 12.00 Wita telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan pada tingkat kasasi telah habis.

Lappe Rihi merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang pada tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar. (bet)