BAJAWA, PENATIMOR – Kejadian tragis terungkap di Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ketika SU (31), seorang pria yang tinggal di wilayah Bajawa, ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan yang sangat tercela.
SU diduga telah melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap SN (17), seorang anak perempuan yang tinggal dalam satu rumah dengannya. Kejadian ini telah terjadi sejak SN masih bersekolah di SMP.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiyasa, S.H., saat dimintai keterangan pada Kamis (5/10/2023), menyatakan bahwa pelaku SU sebenarnya adalah ayah tiri dari SN, meskipun pelaku dan ibu kandung SN belum menikah.
Namun, karena mereka memiliki hubungan dekat secara hukum, kasus ini menjadi semakin rumit.
Kejadian ini terungkap setelah ibu dan korban, SN, melaporkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh SU kepada Polres Ngada pada Senin (25/9/2023).
“Awalnya, laporan ini mencakup pemukulan terhadap korban, yang mengakibatkan cedera dan memar di beberapa bagian tubuhnya, bahkan hingga mengeluarkan darah dari hidungnya,” jelas Kasat Reskrim.
Namun, selama proses interogasi, terungkap bahwa bukan pemukulan yang terjadi, tetapi pelecehan seksual yang telah terjadi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda. Kejadian ini dimulai pada bulan September tahun 2021, ketika korban masih seorang siswi SMP.
Kasat menjelaskan bahwa SU, seorang sopir kendaraan tangki dengan situasi ekonomi yang cukup baik, melakukan pelecehan ini di berbagai tempat, termasuk di pinggir jalan, lapangan voli dalam kendaraan, serta di rumah tempat mereka tinggal.
Yang lebih memprihatinkan, tindakan ini sering terjadi saat ibu SN sedang bekerja dan pada siang hari.
Kasus ini, menurut Kasat, termasuk dalam kategori pelecehan anak karena kejadian awal terjadi ketika korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak.
Kedua pihak, pelaku dan korban, mengakui bahwa tindakan tersebut telah terjadi sebanyak tujuh kali.
Pelaku saat ini telah ditahan dan berada di tahanan Polres Ngada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak yang di bawah pengawasannya yang dipercayakan untuk diasuh atau dididik, dapat dikenai hukuman penjara dengan hukuman paling lama 12 tahun sesuai dengan Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023.
“Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kasat. (bet)