Praperadilan Tersangka Kasus NTT Fair Ditolak

Praperadilan Tersangka Kasus NTT Fair Ditolak

Kupang, penatimor.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Fransiska D.P. Nino, SH.,MH., menolak praperadilan yang diajukan tersangka Yuli Afra melalui kuasa hukumnya, Rusdinur.

Penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka Julia Afra dinyatakan sah menurut hukum.

Hal ini dinyatakan secara tegas dalam putusan praperadilan yang diputuskan oleh hakim tunggal dengan Nomor Putusan 07/pid.pra/2019/PN Kupang tanggal 5 September 2019.

Sebelumnya, Rusdinur selaku kuasa hukum pemohon, menuding Kejati NTT tidak profesional dalam melakukan penyidikan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap tersangka Yulia Afra.

Rusdinur juga menyampaikan bahwa kejaksaan ngawur dan asal-asalan dalam menanggapi tanggapan alasan praperadilan yang diajukannya.

Namun tudingan tersebut dimentahkan oleh putusan hakim tunggal praperadilan yang menolak seluruh alasan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Yulia Afra.

Hakim menyatakan penetapan tersangka, penyidikan maupun penahanan terhadap Julia Alfa yang diterbitkan dan dilakukan Kejati NTT sah menurut hukum.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, kepada wartawan mengatakan, penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan NTT Fair merupakan penyidik yang profesional.

“Pasca putusan praperadilan ini, penyidik akan tetap dan meneruskan penyelesaian perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Abdul Hakim.

Abdul sampaikan, sesuai putusan majelis hakim, menetapkan penyidikan dinyatakan sah dan proses hukum terhadap tersangka tindak pidana korupsi Yuli Afra dilanjutkan.

Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan bahwa terkait dengan pemohon tidak dapat diminta pertanggug jawaban, ditolak karena sudah masuk pokok perkara dan itu merupakan kewenangan penyidik.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan penyidikan tidak prematur, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah karena secara formil sudah sesuai dengan putusan MK dan merujuk ke Pasal 184 KUHAP.

Peristiwa dalam pekerjaan NTT Fair adalah mengarah ke hukum publik sehingga dalil pememohon tidak beralaskan hukum.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim dalam putusannya menyatakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon adalah sah. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Sebelumnya kuasa hukum pemohon yakni Rusdinur, sangat tendensius kepada kepentingan pribadi lainnya Yulia Afra.

Dan bukan hanya sekadar melindungi hak-hak tersangka Yulia Afra, Rusdinur awalnya menuding Kejaksaan Republik Indonesia tidak profesional dalam melakukan penyidikan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap tersangka Yulia Afra.

Bahkan Rusdinur kepada salah satu portal berita online juga menyampaikan bahwa kejaksaan dalam menanggapi tanggapan alasan praperadilan yang diajukannya secara ngawur dan asal-asalan.

Namun hari ini, apa yang dicelotehkan oleh pengacara yang bergelar pendidikan sarjana hukum magister hukum tersebut telah tertepis oleh putusan hakim tunggal praperadilan yang menolak seluruh alasan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Yulia Afra dan menyatakan penetapan tersangka penyidikan maupun penahanan terhadap Julia Alfa yang diterbitkan dan dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT sah menurut hukum.

Adapun media memberitakan bahwa terdapat “17 Fakta Yang Menyudutkan Jaksa di Persidangan Pra-Peradilan NTT Fair”, namun dengan putusan praperadilan, hal tersebut terbantahkan.

Sebelumnya, Rusdinur dalam sebuah media online juga mengomentari terkait tidak perlunya didengar saksi-saksi di sidang praperadilan dengan mengatakan, “Insiden yang memalukan tersebut merupakan ‘pukulan telak’ bagi pihak Jaksa. “Ini ‘pukulan telak’ dan memalukan bagi Jaksa. Independensi dan profesionalisme Jaksa dalam menyidik kasus NTT Fair akan dipertanyakan oleh masyarakat.

Komentar Rusdinur tersebut ditanggapi ringan oleh Jaksa Benfrid Foeh.

“Saksi yang pernah kami hadirkan di sidang praperadilan namun oleh hakim dianggap tidak perlu didengar keterangannya hanya semata-mata ketika itu kami ingin membuktikan secara komprehensif bahwa tindakan penyidikan penetapan tersangka maupun penahanan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT telah sesuai koridor hukum dan ternyata berdasarkan putusan praperadilan bahwa tanpa dihadirkan saksi-saksi tersebut pun ternyata penyidikan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap Yulia Arfa telah sah menurut hukum,” kata Benfrid.

Sementara itu salah satu pengamat hukum yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya suatu penyidikan, penetapan tersangka maupun penahanan merupakan salah satu hak tersangka atau kuasa hukumnya.

Namun hendaknya dengan alasan yang berdasar hukum dan menurut normatif disiplin ilmu yang komprehensif serta tidak salah memaknai mengenai suatu ketentuan sehingga tidak malah terkesan menghambat proses pengungkapan perkara secara cepat dan terkesan menghambat suatu proses perkara. (wil)

error: Content is protected !!