Polsek Alak Tahan Sopir Taksi Penganiaya Penumpang di Pelabuhan Tenau

Polsek Alak Tahan Sopir Taksi Penganiaya Penumpang di Pelabuhan Tenau

KUPANG, PENATIMOR – Aksi arogan seorang sopir taksi gelap di Pelabuhan Tenau Kupang berujung penjara.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak bergerak cepat menangani kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang kapal, dan kini menetapkan YAAL (30) sebagai tersangka sekaligus menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan korban pada 23 September 2025 dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku.

“Pada 27 September 2025, penyidik resmi menetapkan YAAL sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polsek Alak,” ungkap AKP Mabel, Selasa (30/9/2025).

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Polsek Alak Tahan Sopir Taksi Penganiaya Penumpang di Pelabuhan Tenau

Kasus ini bermula ketika korban, KF (35), penumpang KMP Binaiya, baru saja turun dari kapal dan menunggu jemputan keluarganya di area parkir Pelabuhan Tenau.

Tersangka kemudian menghampiri korban dan menawarkan jasa angkutan ke Terminal Oesapa dengan tarif Rp200.000. Namun, setelah terjadi tawar-menawar yang tak kunjung disepakati, tersangka secara sepihak mengangkat barang-barang korban ke dalam mobilnya.

Merasa keberatan, korban memotret mobil pelaku sebagai bentuk protes. Tindakan itu justru memicu amarah tersangka yang kemudian menampar korban dua kali, menarik kerah bajunya, dan bahkan membanting tubuh korban hingga tiga kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala. Tak terima diperlakukan demikian, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Alak.

Kapolsek Alak menegaskan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, khususnya di kawasan pelabuhan yang merupakan pintu masuk penting bagi mobilitas masyarakat.

“Kami mengimbau warga agar tidak segan melaporkan jika mengalami atau melihat tindak kekerasan serupa. Aparat akan memberikan perlindungan hukum yang maksimal,” tegas AKP Mabel.

Dengan penahanan ini, penyidik Polsek Alak memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku. (mel)

error: Content is protected !!