KUPANG, PENATIMOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika di salah satu hotel di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Wakasat Resnarkoba Polresta Kupang, AKP Gustaf Ndun, beserta anggotanya turun langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan peredaran Narkotika tersebut.
Upaya tim Satresnarkoba membuahkan hasil dengan berhasil menangkap satu pelaku berinisial H alias A (32), warga Kelurahan Penfui Kota Kupang.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Farmasi Kelurahan Liliba, Kota Kupang, dan turut disertai dengan pengamanan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan 1 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk putih kristal, diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah kaca pirex yang dibungkus rokok Surya 12.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, melalui Wakasat Resnarkoba AKP Gustaf Ndun, kepada awak media, Jumat (5/1/2024), mengungkapkan bahwa satu pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu telah berhasil diamankan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di rutan Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Gustaf.
Setelah menjalani pemeriksaan urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu. Selain pelaku, dua orang saksi juga turut diperiksa, yaitu ITL (32) dan F (28). Keduanya merupakan warga Kota Kupang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,” tandas AKP Gustaf Ndun. (wil)