Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan puluhan ton beras yang didatangkan ke Kota Kupang tanpa label/merk yang sah.
Sebagian besar beras tersebut digabungkan dengan beras bermerk.
Beras diamankan sejak pekan lalu saat beras diangkut dengan kapal motor ‘Sama Indah’ yang dinahkodai Dalwin.
Beras diangkut dari pelabuhan 77 Desa Tarasu Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi selatan.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi,SH, MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi sore kemarin.
“Kita amankan beras tanpa label/merk akhir pekan lalu,” kata Kapolres.
Barang bukti yang juga diamankan berupa kapal pengangkut beras, kendaraan truk pengangkut beras dan juga beras ber merk maupun tanpa merk.
Beras diamankan saat ada pembongkaran di Pelabuhan Tenau Kecamatan Alak Kota Kupang sekitar pukul 17.00 wita.
Oleh nahkoda, beras diakui adalah pesanan Bulog Kupang. Ada 80 ton beras yang dimuat di atas kapal.
Dari 80 ton beras tersebut, 70 ton nya tidak memiliki label. Beras hanya diisi dalam karung putih dan tanpa label/merk.
“Karena tanpa label dan beras ada dalam karung polos tanpa tulisan apapun maka kita coba melakukan proses penyidikan lebih lanjut apakah merupakan delik pidana atau tidak,” tandasnya.
“Kalau sesuai amanat UU Perdagangan menyatakan bahwa barang siapa yang memperdagangkan barang dalam negeri tanpa label maka bisa dipidana. Kita dalami apakah barang (beras) merupakan barang yang dipersyaratkan dalam UU perdagangan,” lanjut dia.
Polisi juga sudah melayangkan panggilan ke Dinas Perdagangan Provinsi untuk memeriksa.
Beras dipesan oleh A yang merupakan pedagang asal Makassar dan sudah lama tinggal di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Total ada 80 ton beras asal Sulawesi dan ada 70 ton dari jumlah tersebut yang tidak dilengkapi label dengan ukuran karung 40 hingga 50 kilogram.
70 ton beras tersebut tanpa merk dan hanya terbungkus karung putih.
Sebagian lagi merupakan beras merk raja nuri dan cap ketupat ukuran 40 kilogram.
Kapal yang mengangkut beras, KM ‘Sama Indah’ dititipkan di pelabuhan Dit Polair Polda NTT di desa Bolok Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Sementara tiga unit truk pengangkut beras diamankan dan dititipkan di parkiran kantor Sat Lantas Polres Kupang Kota, sementara puluhan ton beras sitaan diamankan di gudang Di Alak Kota Kupang.
Hingga saat ini polisi sudah meminta keterangan dari pemilik beras dan tiga sopir kendaraan truk yang mengangkut beras dari kapal ke atas truk.
Polisi juga masih mengidentifikasi pemilik kapal yang berada di Sulawesi Selatan.
Beras tersebut didatangkan A ke Kupang dari Makassar dan hendak dijual ke Kupang dan sekitarnya.
Polisi pun masih berkoordinasi dengan dinas perindustrian dan perdagangan provinsi NTT mengenai kelayakan beras masuk ke wilayah NTT.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk permasalahan merk beras.
Pemilik beras diduga melanggar Pasal 104, Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 5 milyar jika pelaku usaha tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dalam negeri. (wil)