KEFAMENANU, PENATIMOR – Aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan tokoh adat asal Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh MS, seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Korban seorang kakek berusia 73 tahun bernama Petrus Bait Lake.
“Pelaku MS sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada wartawan, Rabu (1/9/2021) siang.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri TTU.
“Selain penahanan 20 hari, bisa juga akan diperpanjang hingga 40 hari, sampai kasus ini dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kasat.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru SD di Kefamenanu Utara berinisial MS dilaporkan ke Polres TTU sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban kakek Petrus Bait Lake.
Setelah dilaporkan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan masih menunggu hasil visum et repertum.
Pihak keluarga Petrus sebelumnya merasa kesal lantaran hingga saat ini polisi belum menahan pelaku MS.
Keluarga sebelumnya juga sudah mendatangi Polres TTU untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Namun, penyidik Satreskrim saat itu menyampaikan masih menunggu hasil visum dan keterangan tambahan saksi.
Sementara, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres TTU memproses hukum guru penganiaya tokoh adat di wilayah tersebut.
“Saya sudah perintah Kapolres untuk segera proses dan sudah ditangani secara prosedural,” tegas Kapolda NTT. (wil)