Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi sejak Rabu (28/10/2020).
Dua tersangka masing-masing berinisial EYA selaku konsultan pengawas dan HF selaku Kasubag Tata Usaha dan Keuangan Kabupaten TTS.
Kedua tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi jalan dan landscape kantor Bupati TTS TA 2014, dengan nilai kontrak Rp 3.484.679.000, yang menyebabkan kerugian negara Rp 548.931.408 sesuai hasil audit investigasi BPKP NTT.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini, membenarkan penahanan kedua tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah terlibat dalam kasus korupsi ini.
Tersangka EYA selaku konsultan pengawas dan HF selaku Kasubag Tata Usaha dan Keuangan,” jelasnya.
Untuk kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1), pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Penyidik Sat Reskrim polres TTS telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka. Saat ini ke 2 orang tersangka telah diaman di ruang tahanan Polres TTS,” tandasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi landscape kantor Bupati Timor tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2014 dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri SoE, Kabupaten TTS.
Kasus landscpe Kantor Bupati TTS TA. 2014 ini ditangani penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres TTS sejak beberapa waktu lalu.
Berkas perkara yang sudah P-21 adalah Berkas Perkara tersangka Ming Fallo dan Erik Ataupah.
Tersangka Erik Ataupah merupakan konsultan pengawas yang berperan membuat laporan fiktif perkembangan proyek hingga 80 persen sehingga terjadi kelebihan pembayaran pada kontraktor.
Sementara Ming Fallo merupakan mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten TTS.
Pembangunan landscape kantor Bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 miliar dan dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya terindikasi beraroma korupsi.
Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerjaan yang melebihi volume kerja.
Tersangka Edy Oematan selaku PPK dan Djuarin selaku Kontraktor CV MMI Surabaya pun diuntungkan.
Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 548.931.408
Proyek senilai Rp 3,4 miliar ini dimenangkan PT Marga Madu Indah Surabaya.
Dalam pelaksanaan progres fisik pekerjaan baru mencapai 60 persen namun konsultan pengawas melaporkan pekerjaan sudah mencapai 81,23 persen dan dana sudah dicairkan sehingga negara dirugikan Rp 548.931.408.
(wil)