Polres Sumba Barat Sita 8.600 Liter Miras Ilegal

Polres Sumba Barat Sita 8.600 Liter Miras Ilegal

WAIKABUBAK, PENATIMOR – Menjelang puncak perayaan Paskah 2026, aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Sumba Barat menunjukkan taringnya.

Dalam operasi besar bertajuk Operasi Semana Santa Turangga 2026, ribuan liter minuman keras (miras) ilegal berhasil digagalkan peredarannya dalam dua pengungkapan terpisah hanya dalam kurun waktu dua hari.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama rangkaian ibadah Semana Santa.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Tim gabungan Satresnarkoba dan Buser Polres Sumba Barat berhasil menghentikan sebuah truk ekspedisi di jalur lintas Sumba Tengah–Waikabubak, tepatnya di Desa Ubu Riri.

Truk ekspedisi Marilonga dengan nomor polisi ED 8633 AF itu dicurigai membawa muatan ilegal setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Aparat kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolres Sumba Barat untuk pemeriksaan intensif.

Petugas menemukan muatan miras lokal jenis moke dalam jumlah besar, terdiri dari 10 boks besar, 2 dus, serta 95 jerigen jumbo berkapasitas 30 liter. Total keseluruhan barang bukti mencapai 4.170 liter, yang langsung disita dan diamankan di gudang Satresnarkoba.

Tak berhenti di situ, operasi berlanjut pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Jajaran Polsek Umbu Ratu Nggay kembali menggagalkan distribusi miras ilegal dalam jumlah yang lebih besar.

Dipimpin langsung Kapolsek IPTU Ahmad Suparlan bersama empat personel, operasi yang dimulai pukul 03.00 WITA tersebut berhasil mengamankan 4.445 liter miras jenis Pinaraci.

Minuman keras itu diketahui milik seorang warga bernama Martha Lende, yang diangkut menggunakan truk kayu kuning bernomor polisi ED 8091 BC dari Waingapu menuju Tanarighu, Sumba Barat.

Selain menyita barang bukti, aparat juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Warga juga diingatkan agar menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti premanisme, kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal, bahan peledak, hingga penyalahgunaan narkoba.

Seluruh rangkaian operasi di wilayah Polsek Umbu Ratu Nggay berakhir pada pukul 05.30 WITA dalam kondisi aman dan terkendali.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polri dalam menjaga stabilitas keamanan selama momentum keagamaan besar.

“Operasi ini kami laksanakan secara intensif sebagai langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Paskah. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting. Partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga keamanan lingkungan, terlebih dalam momentum keagamaan seperti Semana Santa,” tambahnya.

Dengan total sitaan mencapai lebih dari 8.600 liter miras ilegal, aparat berharap situasi kamtibmas di wilayah Sumba Barat dan sekitarnya tetap aman dan kondusif, sehingga umat Kristiani dapat menjalankan ibadah Paskah dengan penuh rasa damai dan khidmat. (bet)

error: Content is protected !!