LEWOLEBA, PENATIMOR – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lembata berhasil menangkap satu dari beberapa pelaku tindak pidana pengeroyokan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Robertus Lopin alias Obet. Penangkapan dilakukan di rumahnya yang terletak di Desa Lelata, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.
Kasus pengeroyokan dilaporkan oleh dua korban, Mathias Bala Beding dan Hendrikus Dengan, pada tanggal 18 Juli 2023. Kedua korban mengalami pengeroyokan saat berada di sebuah pesta di Desa Lebala, Kabupaten Lembata.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H, M.H., kepada awak media, Jumat (13/1/2023) petang, membenarkan penangkapan satu tersangka pengeroyokan tersebut.
Setelah penangkapan, menurut Wayan, tersangka langsung diamankan di Rutan Mapolres Lembata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wayan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari kedua korban, penyidik Satreskrim Polres Lembata langsung melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.
Namun, tersangka tidak merespons panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sehingga dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba bersembunyi di loteng rumahnya. Namun, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa mengalami kendala berarti.
Wayan menambahkan bahwa dalam kasus pengeroyokan ini, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka lainnya yang masih berkeliaran. (wil)