Kupang, penatimor.com – Video pemukulan yang berdurasi 24 detik viral di media sosial, menunjukkan perkelahian antara anggota Satpol PP Kota Kupang dengan seorang pemuda berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan oleh anggota Satpol PP pada korban bernama Roni Radja (42).
Kasus ini berdasarkan laporan polisi secara resmi yakni LP/B/11/I/2021/Sektor Oebobo tanggal 30 Januari 2021.
Kasus ini dengan terlapor berinisial RL yang adalah nggota Satpol PP Kota Kupang.
Dengan tempat kejadian perkara di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (30/1) sekira pukul 21.00 Wita.
Korban Roni Radja (42) yang ditemui (31/1) siang, mengatakan kejadian berawal saat korban sedang makan di warung beralamat di Jalan Cempaka Lama.
Kemudian datang rombongan anggota Sat Pol PP Kota Kupang dan kemudian menegur pemilik warung dan pelanggan yang sedang makan. Namun teguran yg dilayangkan anggota Sat Pol PP dengan nada tinggi bahwa: “Bosong tutup sudah, karena ini sudah jam, Ayo tutup sudah”.
Korban yang sedang makan, kemudian ditegur oleh Sat Pol PP bahwa “Lu tidak pake masker lagi”, lalu jawab korban bahwa “beta sedang makan, mau pake masker kermana”.
Kemudian terjadi saling argumen antara korban dan anggota Sat Pol PP.
Sementara saling argumen, salah satu oknum anggota Sat Pol PP berinisial RL
datang dari samping korban dan kemudian langsung memukul korban.
Lanjutnya, korban dipukul mengenai pelipis wajah korban, dan menendang korban.
Disaat bersamaan anggota Satpol PP lainnya juga ikut menganiaya korban sampai di tengah jalan raya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lecet dan bengkak di pelipis bagian kanan, dan memar kemerahan di kepala bagian belakang.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Perdana P.T. Binti, SIK, melalui Kapolsek Oebobo AKP Magdalena Mere yang dikonfirmasi media ini (31/1) siang, membenarkan kejadian tersebut.
“Korban juga sudah membuat laporan polisi di SPKT Polsek Oebobo pada (30/1) malam dan sudah kami tindak lanjuti dengan dilakukan visum,” kata Kapolsek Oebobo. (wil)