Polisi Tangkap Pengeroyok Mahasiswa Undana hingga Tewas di Jalan El Tari, 2 Honorer dan 1 Karyawan Swasta

Polisi Tangkap Pengeroyok Mahasiswa Undana hingga Tewas di Jalan El Tari, 2 Honorer dan 1 Karyawan Swasta

KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap tiga pelaku kasus dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Kasus penganiyaan terjadi di Jalan El Tari, tepatnya depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, pada Minggu (30/4/2023) dini hari.

Tiga pelaku diduga lakukan penganiayaan terhadap korban Marthen Leba yang juga mahasiswa di Fakultas Teknik Undana hingga meninggal dunia.

Pasca kejadian tersebut, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota hanya membutuhkan waktu selama 3 x 24 jam untuk mengungkap para pelaku.

Ketiga pelaku diamankan Tim Jatanras Polresta di tempat yang berbeda.

Tiga Pelaku berinisial EJB (24) sebagai seorang pegawai honorer dan juga warga Kelurahan Bakunase II.

Kemudian, YSRD (24) seorang karyawan swasta yang juga warga Kelurahan Naikoten II, dan SRD (27) seorang honorer sekaligus warga Kelurahan Manulai II.

Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna yang dikonfirmasi awak media pada Rabu (2/5/2023), membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku tersebut.

“Tiga orang ini diamankan karena diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Marthen Leba, mahasiswa Fakultas Teknik Undana hingga meninggal dunia,” kata Kapolresta.

Kombes Krisna jelaskan, pada saat itu korban mengendarai sepeda motor bersama temannya melintas di depan para terduga pelaku.

Lalu korban mendengar ada suara teriakan, dan setelah lewat beberapa meter dari depan TKP, korban turun dan mendatangi para terduga pelaku. Sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban di tempat kejadian perkara.

Pasca kejadian, pihak keluarga korban langsung melaporkan ke polisi di Polresta Kupang Kota dan langsung ditindak lanjuti dengan serangkaian proses hukum.

“Setelah ditindak lanjuti, Tim Jatanras Polresta bekerja keras dan hanya 3×24 jam, ketiga pelaku berhasil diamankan,” imbuh Kapolresta.

Ia juga mengimbau kepada warga Kota Kupang, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, jangan segan-segan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke call center bebas pulsa di Polri di nomor 110. (wil)

error: Content is protected !!