Kupang, penatimor.com – Polres Flores Timur (Flotim) menindaklanjuti proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap wartawan media daring Terasntt.com.
Korbannya adalah Agustinus Lamahoda (32).
Sementara terduga pelaku adalah Samaran Duran (45) yang berprofesi sebagai kontraktor.
Kasus ini terjadi saat korban melakukan peliputan kunjungan rombongan Komisi III DPRD Flotim di Desa Lembunga, Kecamatan Klubagolit, Sabtu (16/1/ 2021).
Korban telah melaporkan kasus ini di Polsek Adonara.
“Polisi telah menerima laporan, membuat laporan polisi dan visum et repertum serta catatan nama dan saksi,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SH., SIK., MH., saat dikonfirmasi wartawan di Kupang, Selasa (19/1/2021).
“Kasus dugaan penganiayaan dan pengacaman terhadap wartawan ini sedang ditangani Polsek Adonara, Polres Flotim,” lanjut dia.
Korban Agustinus Lamahoda melaporkan kasus ini dengan Laporan Polisi: LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/ Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
Kasus ini berawal ketika korban ikut melakukan peliputan kunjungan kerja reses Komisi III DPRD Kabupaten Flotim dan selanjutnya mengecek perkembangan pengerjaan proyek Puskesmas Lambunga.
“Setelah kegiatan kunker selesai, korban pulang dengan rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Flotim. Namun dalam perjalanan pulang korban dihadang oleh terlapor dan mengancam korban serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan meramas mulut korban,” kata Kabid Humas mengurai kronologi kasus ini.
Tidak puas dengan itu, lanjut Kabid Humas, pelaku pun menarik korban menuju lokasi proyek Puskesmas Lambunga dan berteriak kepada para pekerja dengan kata-kata: “Gara-gara dia ini makanya Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur turun ke lokasi dan melakukan pengecekan fisik bangunan yang ini”.
“Mendengar hal itu, para pekerja proyek spontan menemui korban dan melakukan pemukulan terhadap korban di bagian pipi kiri sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan,” ungkap Kabid Humas. (wil)