KUPANG, PENATIMOR – Aparat kepolisian pada Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, mengamankan pelaku pencurian ternak anjing yang sangat meresahkan warga Kota Kupang.
Kasus ini dengan pelaku bernama
Boby Robert Nalle (39), warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Aksi pencurian dilakukan pelaku di Jalan Swakarya, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, Rabu (15/9/2021).
Pelaku mencuri tiga ekor anjing dengan cara meracuni menggunakan obat cairan pembasmi hama tanaman merek Dupon Lannate.
Kasus ini berdasarkan laporan Nomor: LP/B/113/IX/2021 Sektor Oebobo tanggal 15 September 2021.
Berdasarkan laporan masyarakat, aparat kepolisian di Polsek Oebobo langsung menindak lanjutinya dan berhasil menangkap pelaku.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna merah, dan tiga ekor anjing yang sudah mati.
Pelaku saat diperiksa polisi, mengaku bahwa anjing curian nya itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bersama istri dan anaknya.
Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subsider Pasal 362.
Pelaku saat ini sudah diamankan di sel Rutan Polsek Oebobo untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (wil)