Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam di Kupang

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam di Kupang

Kupang, penatimor.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota membekuk dua pelaku pengancaman yang menggunakan senjata tajam.

Kasus pengancaman ini dilaporkan oleh Roby Hadiyono (39), berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/190/II/2020/ pada (14/2/2020) di SPKT Polres Kupang Kota.

Kasus ini terjadi di Jalan Oelon 1, RT 22/RW 009, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pelakunya adalah Mathius Lakat (29) dan Yermi Lakat (39).

Kedua pelaku adalah warga Jalan H.R. Koroh, RT 004/RW 002, Desa Oelomin, Kecamatan Nekamase, Kabupaten Kupang.

Kedua pelaku ditangkap karena pada tanggal (13/2) mendatangi pekerja yang sedang mengerjakan pagar di lahan milik pelapor, dengan membawa senjata tajam dan mengancam para pekerja.

Pada (14/2), kedua pelaku mengancam para pekerja lagi, sehingga dilaporkan ke perlapor.

Tidak terima dengan ancaman tersebut, perlapor datang membuat laporan polisi di Mapolres Kupang Kota.

Atas laporan tersebut, pihak Polres Kupang Kota langsung menindak lanjutinya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Iptu I Wayan P. Sujana, SH., di ruang kerjanya, (17/2/2020) siang, membenarkan.

Wayan melanjutkan, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Oelon 1, RT 22/RW 009, Kelurahan Sikumana, dengan barang bukti berupa 3 buah parang, 1 buah katapel dengan 8 buah busur anak panah.

Diduga senjata tajam ini digunakan untuk melakukan pengancaman terhadap parah pekerja pagar di tanah milik pelapor.

“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Yance Sinlaloe,” kata Wayan.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Kupang Kota, dan dikenakan Undang-undang Darurat.

Kedua pelaku melakukan pengancaman, karena merasa tanah yang lagi dikerjakan adalah milik mereka, padahal tanah tersebut sudah menjadi milik Roby Hadiyono dan sudah bersertifikat. (wil)

error: Content is protected !!